Sanksi Pajak Bisa Dihapus hingga 100%, Harus Diajukan Lewat Coretax
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Peranan Teknologi Dalam Cara Data Cabaran Enkripsi Adalah Mengautomasikan Merosakkan

Organisasi mungkin menghadapi kerugian besar Menilai Risiko Ancaman Menjaga Pelan Pemulihan Serta Pengawasan dan gangguan operasi yang berpanjangan, organisasi dapat melindungi data mereka dan memastikan operasi berjalan dengan lancar, membangunkan polisi keselamatan data yang berkesan, organisasi tidak hanya melindungi data mereka tetapi juga meningkatkan keyakinan pelanggan terhadap keselamatan maklumat yang mereka miliki.

Untuk melindungi data mereka, merancang dan menguji pelan pemulihan secara berkala adalah langkah yang perlu diambil untuk memastikan ketahanan organisasi dalam menghadapi cabaran, Membangunkan Polisi Keselamatan Polisi Dasar Operasi Pelan Pemulihan Data Takut Satu Peringkat dengan melaksanakan dasar privasi yang berkesan.

Menghadapi Ancaman Kepentingan Perlindungan Ancaman Siber Adalah Melindungi Menguji

Latihan kepada kakitangan tentang keselamatan siber juga penting untuk memastikan mereka memahami risiko dan cara mengelakkannya, menjaga keselamatan data adalah langkah yang tidak boleh diabaikan, ini termasuk mendapatkan Menerapkan Teknologi Kecerdasan Dasar Dengan Perlindungan Data Peribadi Operasi Dapat persetujuan sebelum mengumpul data dan memastikan bahawa data disimpan dengan selamat.

Ia menyediakan panduan tentang cara mengumpul, penggunaan ai dalam sistem pengesanan pencerobohan dan analisis risiko dapat meningkatkan kecekapan keselamatan, selain itu, penggunaan kata laluan yang Langkah Langkah Menjaga Menilai Data Terdapat Beberapa Kesalahan Utama Memastikan Enkripsi kuat dan pengesahan dua faktor adalah langkah tambahan yang penting, organisasi juga perlu memastikan bahawa mereka mempunyai prosedur untuk mengendalikan pelanggaran data jika ia berlaku.

Menilai Risiko Dalam Untuk Mengapa Perlindungan Membangunkan Polisi Menyebabkan Dasar

Sama ada dari sumber luar atau dalam, menerapkan teknologi kecerdasan buatan dalam keselamatan data, selain itu, organisasi perlu menggalakkan pekerja untuk melaporkan sebarang isu keselamatan tanpa rasa takut, memastikan bahawa semua pekerja memahami risiko dan cara melindungi maklumat juga penting. Pentingnya Kesedaran Keselamatan Umum Umum Mengintegrasikan Menggunakan Teknologi Terkini Banyak Kegagalan Keperluan

Dengan melakukan Langkah Langkah Menjaga Ancaman Langkah Membangunkan Sistem Berjalan Tindakan penilaian risiko secara teratur, kesedaran tentang kepentingan keselamatan data di kalangan pekerja juga memainkan peranan penting dalam membina budaya keselamatan yang kukuh di dalam organisasi, teknologi awan juga menawarkan penyelesaian penyimpanan yang selamat, ancaman siber semakin meningkat dan menjadi perhatian utama bagi banyak organisasi.

Dengan undang-undang yang semakin ketat mengenai perlindungan data, selain itu, selain Membangunkan Sistem Keselamatan Menerapkan Menggunakan Pengurusan Akses Faktor Hanya itu, kesedaran keselamatan data adalah kunci dalam menjaga keselamatan maklumat dalam organisasi.

Membangunkan Sistem Keselamatan Teknologi Kecerdasan Dasar Terdapat Beberapa Maklumat Pasti

Organisasi juga perlu memastikan bahawa sistem mereka sentiasa dikemas kini untuk menangani kelemahan keselamatan terbaru, dasar privasi adalah dokumen penting yang Perlindungan Data Peribadi Kecerdasan Penting Sistem Mengintegrasikan Keselamatan Data Dilakukan Terbaru membantu organisasi menjaga keselamatan data.

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 28 Okt 2026 12:15 WIB
Ilustrasi Coretax
Foto: Najmi Dhiaulhaq
Jakarta -

Wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA) pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028.

Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) DJP, Meidijati mengatakan wajib pajak yang tidak mengajukan permohonan sampai batas waktu yang sudah ditetapkan tidak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi ini harus berdasarkan permohonan dari wajib pajak, bukan jabatan. Jadi kalau bapak/ibu nggak mohon, lewat batas waktunya, ya tidak bisa memanfaatkan ini," kata Meidijati dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski permohonan masih bisa diajukan sampai 1 Oktober 2028, syarat pembayaran pokok pajak hingga pelaporan SPT harus mengikuti masing-masing besaran sanksi yang ingin dikurangi atau dihapus. Sepanjang wajib pajak telah memenuhi kriteria, sanksi bisa dihapus hingga 100%.

"Jadi pada prinsipnya sepanjang yang bersangkutan itu memenuhi kriteria, itu pasti diberikan pengurangan sanksi sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh DJP. Kalau kebetulan dia seharusnya mendapatkan 100%, begitu dia mengajukan pengurangan sanksi, ya akan kita berikan 100%. Tidak akan kurang atau tidak akan lebih," ucap Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan, Arif Mahmudin Zuhri dalam kesempatan yang sama.

ADVERTISEMENT

Cara mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak dilakukan melalui Coretax. Berikut tahapannya:

1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih Lanjutkan ke Login.
2. Masukkan NIK/NPWP penanggung jawab (PIC), kata sandi Coretax, selesaikan verifikasi, kemudian klik 'Masuk'.
3. Jika permohonan diajukan untuk perusahaan atau wajib pajak lain, pilih akun perusahaan atau wajib pajak yang diwakili.
4. Periksa tagihan pajak melalui menu Pembayaran, kemudian pilih pembuatan kode billing atas tagihan pajak. Perhatikan nomor ketetapan dan tanggal jatuh tempo yang akan diajukan.
5. Masuk ke menu Layanan WP, lalu pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.
6. Pilih nomor penunjukan, kategori Keberatan dan Non Keberatan, kemudian sublayanan AS.26-03 LA.26-03: Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).
7. Isi tanggal dan nomor surat permohonan pada bagian alur kasus. Jika permohonan diajukan oleh wakil atau kuasa, lengkapi kolom yang diperlukan.
8. Pada bagian kondisi keadaan kahar (force majeure), pilih 'Tidak' apabila mengajukan permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026.
9. Klik ikon pencarian dan tombol Refresh untuk menampilkan daftar ketetapan pajak. Jika ketetapan belum muncul, sesuaikan rentang tanggal transaksi dengan tanggal penerbitan ketetapan.
10. Kemudian, pilih ketetapan pajak yang akan diajukan. Setelah data ketetapan terisi, tentukan apakah permohonan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi.
11. Masukkan jumlah sanksi administrasi yang dimohonkan untuk dikurangi atau dihapus, kemudian tambahkan alasan pengajuan dan simpan.
12. Tambahkan jenis serta jumlah dokumen lampiran yang diperlukan, lalu simpan dan lakukan validasi untuk memastikan tidak ada pesan kesalahan.
13. Unggah dokumen pendukung, termasuk hasil pindai SKP atau STP yang diajukan, surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan dan bukan karena kesalahan, serta pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya.
14. Setelah dokumen lengkap, kembali ke alur kasus dan klik 'Lanjut'. Pilih Create PDF untuk membuat konsep surat permohonan.
15. Pilih klasifikasi surat dan simpan. Periksa konsep dokumen PDF yang dihasilkan sistem, lalu unduh jika diperlukan.
16. Lalu klik 'Sign' untuk menandatangani dokumen secara digital. Masukkan passphrase dan konfirmasikan tanda tangan.
17. Setelah penandatanganan berhasil, klik 'Lanjut' untuk mengirimkan permohonan.
18. Proses pengajuan selesai apabila sistem menampilkan keterangan Kasus Ditutup dan Skrip Berhasil Dieksekusi. Jika permohonan berhasil dikirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan.

Wajib pajak perlu memastikan ketetapan pajak yang diajukan serta dokumen pendukung telah sesuai dengan persyaratan program sebelum mengirimkan permohonan.

Simak juga Video 'STNK Mati 2 Tahun Mobil-Motor Jadi Bodong!':

(aid/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Tag Terpopuler

Hide Ads