Perseteruan sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kian memanas. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, melayangkan sorotan terhadap alat bukti yang diserahkan kubu mantan istri kliennya ke hadapan majelis hakim.
Dari deretan berkas yang diserahkan, salah satu poin paling krusial yang dipersoalkan pihak Ruben adalah bukti rekaman video call. Minola Sebayang menilai, bukti tersebut tidak bernilai secara hukum lantaran diambil secara diam-diam dan tanpa izin.
"Karena idealnya bukti itu harus didapatkan dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Minola Sebayang menantang, pihak Sarwendah untuk membuka pasal dalam aturan hukum pidana maupun perundang-undangan digital, yang membenarkan perekaman serta penyebaran percakapan privat tanpa persetujuan pihak terkait.
"Tolong sampaikan pasal berapa yang melegalisasi seseorang boleh merekam tanpa izin? Terus kemudian mempublikasikannya juga tanpa izin dari orang yang bersangkutan," ujar Minola Sebayang.
Pihak Ruben Onsu menduga, pengajuan bukti yang cacat prosedur itu sengaja dimasukkan sebagai siasat untuk mendiskreditkan figur Ruben Onsu di mata pengadilan.
"Bisa saja itu merupakan suatu strategi dari pihak lawan, dia tahu bahwa itu bermasalah tapi coba diajukan sebagai bukti," ucapnya.
Terkait banyaknya jumlah berkas yang diserahkan kubu lawan, Minola Sebayang menegaskan kuantitas bukan penentu kemenangan dalam persidangan.
"Jumlah itu bukanlah ukuran bahwa suatu bukti itu lebih kuat. Jumlah itu bukan esensi tapi apakah memang bisa men-support, memperkuat dalil-dalil dalam proses persidangan," pungkasnya.





















































