Abdul Rohman, terdakwa pembunuhan M Jais di Jalan Pragoto Gg. 2 Kelurahan Simolawang, Simokerto, Surabaya menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang ini, ia dituntut jaksa hukuman 14 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Anggraini mengatakan Rohman dinilai terbukti melanggar Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Anggraini saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar tuntutan itu, Rohman menyesal atas perbuatannya. Ia menyebut korban dan dirinya masih kerabat jauh dan teman mengonsumsi sabu. Sebab selama ini korban merupakan penjual sabu. Atas kasus itu, ia mengaku pernah dihukum atas kasus narkoba.
"Saya pernah dihukum, Yang Mulia. Keluar tahun 2024 kasus narkoba. Saya menyesali perbuatan saya," ucap Rohman.
Untuk itu, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa yang dinilai berat tersebut. Sebab korban dinilai hendak mencabuli adiknya.
Pembunuhan yang dilakukan Rohman ini berawal dari aduan adik perempuannya, Wasilah. Saat itu, adiknya mengadukan bahwa korban mencabulinya saat sedang tidur di kamarnya.
Mendengar pengakuan adiknya ini, Rohman emosi dan membuat perhitungan dengan korban. Pada Kamis, 23 April 2026, Rohman lantas mencari korban dengan membawa pisau penghabisan bersama Solikin.
Rohman kemudian menemukan korban berada di Jalan Pragoto, Pragoto Gg. 2. Di sana, Rohman menanyakan apakah benar hendak mencabuli adiknya. Namun korban malah menjawab "terus kenapa?" dan memukuli Rohman beberapa kali.
Terdesak, Rohman lantas mengeluarkan pisau dan menusukkan ke sejumlah bagian tubuh korban. Karena hal ini, korban mencoba melarikan diri dengan keluar gang lalu ambruk bersimbah darah dan tewas.
Setelah membantai korban, Rohman dan Solikin kemudia kabur. Keesokan harinya, polisi kemudian menangkap Rohman di Sampang, Madura. Sedangkan Solikin yang membantu mencari korban kini belum tertangkap dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).























































