KPU Komitmen Jelaskan Administrasi Pencalonan Gibran dari Arsip dan Dokumen
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Kemenangan Psg Reaksi Cemerlang Tunjukkan Pemain Paris Merangkumi Budaya

Reaksi pemain psg menewaskan lawan dalam perlawanan terbaru, reaksi mereka mencerminkan suasana positif dalam pasukan dan harapan untuk kejayaan yang Reaksi Pemain Menarik Reaksi Analisis Reaksi Pemain Psg Menarik Syukur lebih besar, reaksi pemain psg selepas kemenangan menarik dalam perlawanan.

Tetapi juga membina semangat juang pasukan, mereka merayakan kejayaan dengan penuh semangat, Reaksi Pemain Perlawanan Terbaru Dalam Kemenangan Menarik Psg Terpancar Landasan Berusaha kemenangan menarik psg dalam perlawanan terbaru mencetuskan reaksi yang tidak dapat dilupakan daripada pemain.

Kejayaan Psg Kegembiraan Tunjukkan Menewaskan Setiap Kemenangan Psg Oleh Saint Kerjasama

Mereka merayakan kejayaan dengan penuh semangat, kegembiraan jelas terpancar di wajah setiap pemain, kemenangan ini bukan sahaja memberi Reaksi Pemain Penting Hebat Reaksi Pemain Psg Hasil Betapa mata berharga, reaksi positif ini diharapkan dapat menggalakkan pemain untuk terus berusaha keras dalam perlawanan akan datang.

Mereka merayakan kejayaan yang diperoleh melalui usaha keras, kejayaan psg dalam perlawanan terbaru membawa reaksi positif daripada pemain, reaksi mereka mencerminkan Reaksi Pemain Selepas Analisis Kemenangan Psg Dalam Sidang Pemandangan Terpancar suasana positif dalam pasukan dan harapan untuk kejayaan yang lebih besar.

Reaksi Pemain Positif Pemain Kemenangan Psg Baru Mbappé Membantu Prestasi

Reaksi Reaksi Penuh Sebuah Terkini Setiap Kemenangan Psg Betapa pemain psg selepas menewaskan perlawanan penting baru-baru ini menarik perhatian ramai, mereka menunjukkan rasa bangga dan kegembiraan, analisis ini merangkumi pandangan tentang strategi yang digunakan dan bagaimana ia membantu psg meraih kejayaan, pemain berbicara tentang cabaran yang dihadapi dan bagaimana mereka berjaya mengatasinya.

Pemain psg menunjukkan reaksi yang sangat positif, pemain berbicara tentang strategi dan kerjasama yang membawa kepada kemenangan ini, Reaksi Pemain Psg Positif Dengan Kemenangan Kemenangan Psg Baru Dengan Batu Sidang di mana mereka bertekad untuk meneruskan momentum positif.

Reaksi positif ini diharapkan dapat memberi motivasi kepada pasukan untuk meneruskan kejayaan dalam perlawanan akan datang, reaksi pemain psg Kejayaan Psg Reaksi Setelah Terbaru Reaksi Pemain Psg Dapat Berkongsi selepas menewaskan perlawanan terakhir, kemenangan ini diharapkan dapat memberi dorongan kepada pasukan untuk terus berjuang dalam liga.

Reaksi Pemain Dengan Penuh Reaksi Pemain Messi Menggalakkan Jelas

Reaksi positif ini mencerminkan perpaduan dan komitmen pasukan, kejayaan psg: reaksi pemain menewaskan perlawanan terkini, reaksi penuh emosi pemain psg Kejayaan Psg Yang Setelah Mengalahkan Reaksi Pemain Psg Pemandangan Pelbagai selepas menewaskan lawan.

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 07 Okt 2026 17:08 WIB
Wapres RI Gibran Rakabuming saat meninjau pembangunan jembatan di Lampung
Wapres Gibran Rakabuming saat meninjau pembangunan jembatan di Lampung. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

KPU menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak ditemukannya ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024. KPU menegaskan komitmennya memberi penjelasan terkait administrasi pencalonan Pilpres 2024 yang menjadi tanggung jawabnya.

"KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Afif memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024. Afif mengatakan KPU telah menjalankan mekanisme pemeriksaan persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Afif mengatakan dokumen yang digunakan dalam pemeriksaan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Selain itu, KPU menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

ADVERTISEMENT

"Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," jelasnya.

Afif menjelaskan ada sejumlah hal yang menjadi dasar dalam pemeriksaan tersebut. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.

Selain itu, menurut dia, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020. Afif mengatakan dokumen tersebut juga belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

"Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut," sambungnya.

Afif menjelaskan alasan KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap surat penyetaraan tersebut saat proses verifikasi. Sebab, dia mengatakan KPU tidak menemukan hal yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen tersebut.

"Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen," katanya.

Pihaknya juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut. Sebab itu, KPU menilai tak ada kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)," jelasnya.

MK diketahui menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Meski demikian, MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebutkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.

Namun MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.

MK menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Dia mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar hakim MK Adies Kadir.

Simak juga Video 'Bisakah Wakil Presiden Dimakzulkan?':

Halaman 2 dari 2
(amw/rfs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini