Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap 128 tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Sumsel. Sementara 55 TKP sudah masuk ke dalam tahap penyidikan (sidik).
Karhutla yang masih terjadi di berbagai wilayah di Sumsel membuat kualitas udara memburuk akibat kabut asap, bahkan di Kota Palembang kualitas udara tercatat dalam kategori berbahaya atau hitam.
Selain melakukan upaya pemadaman dan imbauan, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap sejumlah lokasi yang terbakar untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran dan apakah ada keterlibatan pihak-pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Sumsel Irjen Rony Samtana mengatakan saat ini pihaknya melakukan penyelidikan terhadap 128 TKP karhutla yang berada di Sumsel. Bahkan 55 TKP lainnya sudah di tahap penyidikan dengan 16 TKP di antaranya berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi.
"Saat ini terkait karhutlah yang terjadi di Sumsel, kami sudah melakukan penyelidikan (lidik) ada 128 peristiwa (TKP). Sementara yang sudah naik sidik (penyidikan) sudah ada 55 TKP, dari 55 TKP ini 16 diantaranya adalah korporasi," katanya.
Rony menjelaskan, penanganan perkara karhutla dilakukan melalui tahapan hukum yang harus dipenuhi penyidik. Proses tersebut diperlukan untuk mengungkap penyebab kebakaran, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tentunya ini memerlukan penyidikan lebih lanjut, untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidananya di korporasi tersebut," ujarnya.



























































