Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke mengatakan pemerintah Malaysia sedang mempertimbangkan menaikkan batas usia untuk mendapatkan lisensi mengemudi atau biasa disebut SIM (surat izin mengemudi) di Indonesia. Tapi dia bilang hal itu tidak mudah dilakukan.
"Usulan itu telah dibahas bertahun-tahun yang lalu, selalu ada pro dan kontra untuk mengubah usia minimum saat ini yaitu 16 tahun," ungkap Anthony dikutip laman AsiaOne.
Anthony menambahkan, tak mudah mengubah aturan tersebut. Soalnya akan berdampak pada siswa sekolah menengah yang mengandalkan sepeda motor untuk pergi-pulang sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika batas usia dinaikkan, siswa sekolah menengah tak bisa mendapatkan SIM. Ini akan menjadi masalah, sebab siswa akan mengendarai sepeda motor tanpa SIM yang sah," tambah Anthony.
Dia mencatat bahwa beberapa siswa berusia 13 atau 14 tahun sudah mengendarai motor tanpa SIM, meskipun ada batasan usia minimum yang berlaku. "Ini bukanlah sesuatu yang bisa dijawab dengan mudah. Ini tidak bisa hanya tentang menaikkan batas usia (untuk mendapatkan lisensi mengemudi)," katanya lagi.
Anthony mengatakan bahwa masalah ini perlu dipertimbangkan secara serius, dan menambahkan bahwa saat ini belum ada keputusan yang dibuat mengenai perubahan usia minimum untuk mendapatkan SIM sepeda motor.
Sebelumnya Institut Penelitian Keselamatan Jalan Malaysia (Miros) menyarankan usia minimum untuk mendapatkan SIM sepeda motor harus dinaikkan menjadi 18 tahun buat membantu mengurangi balap liar di jalanan yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Ketua Miros, Profesor Wong Shaw Voon, menyebut ini sebagai masalah serius karena melibatkan anak-anak berusia 12 tahun yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM.






















































