Seorang sopir truk berinisial MHA (37) diamankan polisi setelah mengangkut 273 batang kayu mahoni dengan volume sekitar 8,03 meter kubik tanpa dokumen sah hasil hutan. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah Banyuwangi selatan.
Kapolsek Bangorejo Iptu Wahid Hasyim Basri menjelaskan, kasus itu terungkap setelah petugas Perhutani menemukan truk bermuatan kayu mahoni di wilayah Sukorejo. Saat diperiksa, pengemudi tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
"Petugas Perhutani mengamankan truk beserta muatan kayu mahoni karena pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen sah hasil hutan. Selanjutnya, pengemudi dan barang bukti diserahkan ke Polsek Bangorejo untuk penanganan lebih lanjut," ujar Wahid Hasyim, Senin (26/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahid menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi P 9526 UY memasuki kawasan hutan petak 26B, RPH Purwoasri, BKPH Pedotan.
Di lokasi tersebut, kayu mahoni yang telah ditebang dipotong-potong oleh sejumlah pekerja, kemudian dimuat ke dalam truk. Proses pemuatan berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
"Setelah muatan terkumpul, truk keluar dari kawasan hutan dan tiba di wilayah permukiman sekitar pukul 17.30 WIB. Kendaraan kemudian bergerak menuju wilayah Sukorejo untuk mengantarkan kayu ke tempat penggergajian," jelasnya lebih lanjut.
Setelah truk diparkir, petugas patroli Perhutani mengamankan sopir untuk diperiksa. Dari pemeriksaan awal, pengemudi diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk mengangkut hasil hutan tersebut.
Polisi bersama Perhutani kemudian melakukan pengecekan lapangan atau lacak balak pada Kamis (22/10/2026). Pemeriksaan dilakukan di petak 26B, lokasi yang diduga menjadi asal kayu mahoni tersebut.
"Dalam pengecekan di lokasi, petugas Perhutani menemukan enam tunggak kayu mahoni. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tunggak tersebut dinyatakan identik dengan kayu mahoni yang diamankan sebagai barang bukti," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi P 9526 UY serta 273 batang kayu mahoni berbentuk gelondongan dengan volume sekitar 8,03 meter kubik.
Wahid mengatakan, penyidik akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tahapan penanganan meliputi penetapan tersangka, penahanan, pelengkapan berkas perkara, hingga pelimpahan ke kejaksaan.























































