Nenek berinisial M (64) membakar cucu perempuannya berinisial LA (17) di Bojongsari, Depok, lantaran marah karena tak dijemput hingga jalan kaki 1 km. Korban mengalami luka bakar 80 persen.
"Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/10/2026).
AKBP Made mengatakan pelaku sempat mengaku korban terbakar karena kompor meledak. Saat didalami, ternyata pelaku menyiramkan minyak tanah ke korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya dari pihak pelapor ataupun ayah korban tersangka mengakui ada kompor yang meledak. Namun, setelah ditelusuri korban, (pelaku) bawa minyak tanah," ungkapnya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/10), pukul 13.40 WIB, di Bojongsari, Depok. Kejadian bermula saat M meminta cucunya menjemputnya di rumah temannya.
"Namun korban tidak melakukan hal tersebut sehingga korban langsung pulang ke rumahnya," ucapnya.
Setiba di rumah, nenek mendapati cucunya sedang main ponsel. Sang nenek pun memarahi cucunya.
Tak sampai di situ kekesalan si nenek. Sang nenek yang murka kemudian mengambil minyak tanah dan menyiramkan ke tubuh cucunya.
"Dan di TKP, tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," jelasnya.
Seketika api menyambar tubuh cucu hingga berteriak kesakitan. Sang nenek juga sempat membantu memadamkan api untuk menyiramkan air ke tubuh korban.
"Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban," jelasnya.
Korban langsung dibawa ke RS Fatmawati guna penanganan medis. Korban mengalami luka bakar 80 persen setelah dibakar pelaku.
"Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Lihat juga Video Sopir Truk yang Dibakar Bos di Bali Meninggal





















































