Seorang oknum anggota polisi berinisial WP (37) diduga membunuh ibu kandungnya, FH (64). Korban ditemukan tewas di dalam rumahnya, Selasa pagi (27/10) pagi. FH diketahui bertugas di Biddokkes Polda Riau.
Peristiwa ini pertama kali terungkap ketika salah seorang saksi, Afrina Ramayana Daulay, merasa curiga usai terduga pelaku keluar rumah sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, pelaku mengatakan bahwa ibunya tidur dengan nyenyak.
"Usai membeberkan kalimat tersebut, terduga pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Akhmadi dalam keterangan diterima detikSumut, Selasa (27/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WP kemudian mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai. Setelah dapat, WP meminta tolong kepada warga sekitar untuk diantarkan menuju kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa.
Rasa curiga saksi dan tetangga sekitar mendorong mereka untuk memeriksa kondisi di dalam rumah korban. Karena pintu tidak terkunci, saksi masuk dan menemukan FH sudah dalam kondisi telungkup tak bernyawa di atas kasur ruang televisi.
Di sekitar tubuh dan pakaian korban yang merupakan pensiunan ASN tersebut ditemukan ceceran darah. Warga setempat langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Apit. Personel kepolisian yang menerima laporan segera bergerak melakukan pengamanan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk membekuk terduga pelaku. Sekira pukul 07.30 WIB, polisi mendapatkan informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.
"Petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Sungai Apit," kata Akhmadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti di TKP, di antaranya 1 bilah pisau berbercak darah dengan gagang berwarna hijau, 1 bilah pisau lipat yang juga berbercak darah, 1 tas ransel warna hitam & 1 tas tangan merk Aidebam, perhiasan berupa 1 buah gelang emas dan sepasang anting emas milik korban.
Saat ini, kepolisian telah melakukan proses olah TKP, mengautopsi jenazah korban, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor). Sementara itu, terduga pelaku WP telah diamankan dan dikirim ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan. Kasus ini kini dalam penanganan penuh pihak Kepolisian Resor Siak dan Polsek Sungai Apit," kata Akhmadi.



























































