Badan Gizi Nasional (BGN) merombak skema pengalokasian dana operasional dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN kini menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur sebesar Rp 3.000 per porsi, untuk mencegah potensi pemborosan anggaran.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa pada periode sebelumnya dana operasional sebesar Rp 3.000 masih menerapkan sistem at cost. Mekanisme ini dinilai berisiko karena biaya realisasi di lapangan kerap membengkak melebihi batas ideal.
"Dulu dana operasional Rp 3.000 pakai sistem at cost. Mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan kalau biaya yang dilaporkan melebihi batas yang seharusnya, misalnya mencapai Rp 4.000 sampai Rp 5.000," ujar Sudaryono dalam agenda Refleksi 100 Hari Kinerja Kepala BGN di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi memperkuat pengendalian anggaran, BGN resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi biaya operasional dapur secara ketat.
"Hari ini saya sudah pegang aturan baru untuk dana operasional itu up to maksimal Rp 3.000, tidak boleh lebih dari Rp 3.000," tegasnya.
Lewat penataan ulang biaya operasional ini, BGN optimistis bisa menekan pengeluaran negara secara signifikan hingga akhir tahun.
"Selisihnya dikalikan dengan sisa akhir tahun dan jumlah penerima manfaat, penghematannya bisa sekitar Rp 3 triliun lagi yang bisa kita hemat," lanjut Sudaryono.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi MBG 2.0 yang mengedepankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar berdampak optimal bagi pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.

























































