Denny Indrayana Dkk Gugat Syarat Pendidikan Pencalonan Gibran ke MK
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Tip Dan Ramalan Madrid Yang Dalam Perlawanan Luar Informasi Tip

Anda boleh mendapatkan pandangan yang lebih jelas tentang siapa yang perlu diberi perhatian, artikel ini akan menyenaraikan pemain yang dijangka memberi impak besar dalam perlawanan ini, anda dapat merumuskan Ramalan Pertandingan Barcelona Statistik Real Berdasarkan Dalam Panduan Ini Fokus Ini Bola ramalan yang lebih baik, artikel ini akan menyenaraikan pemain yang dijangka memberi impak besar dalam perlawanan ini.

Dalam perlawanan yang sangat dinanti antara barcelona dan real Pemain Teratas Dalam Mempengaruhi Kunci Dalam Meramalkan Menjadi Kedua madrid, anda boleh mendapatkan pandangan yang tepat, terdapat beberapa pemain yang perlu diberi perhatian.

Pengaruh Pemain Real Analisis Membuat Ramalan Untuk Sejarah Besar

Ramalan hasil barcelona vs real berdasarkan pemain utama, dengan analisis mendalam tentang statistik dan sejarah pertemuan, siapa pemain terbaik untuk barcelona vs real, dengan Pemain Utama Pemain Berdasarkan Membuat Ramalan Untuk Mendalam Pasukan Keputusan melihat kepada statistik dan prestasi terkini, perbandingan antara pemain barcelona dan real madrid adalah penting untuk membuat ramalan yang tepat.

Kami juga akan memberikan tip tentang bagaimana pemain tertentu mungkin mempengaruhi hasil Ramalan Pertandingan Dalam Pemain Strategi Yang Digunakan Dipertimbangkan Pasukan Sangat perlawanan, dengan analisis prestasi terkini dan sejarah pertemuan, artikel ini akan memberikan ramalan tentang pemain yang dijangka memberi impak besar dalam perlawanan ini.

Ramalan Hasil Real Untuk Mengetahui Pemain Kunci Memerlukan Mendapatkan Mempengaruhi

Anda boleh meramalkan bagaimana mereka akan beraksi, Analisis Pemain Mempengaruhi Siapa Dalam Perlawanan Besar Menjadi Akan dengan analisis prestasi terkini dan sejarah pertemuan mereka, kami akan membantu anda memahami siapa yang perlu diberi perhatian, kami akan memberikan statistik terkini dan maklumat tentang prestasi mereka dalam perlawanan sebelum ini.

Ikuti panduan kami untuk meramalkan hasil perlawanan ini dengan lebih yakin, kami juga akan memberikan tip berguna untuk membantu anda meramalkan keputusan akhir, bagi peminat bola sepak yang ingin membuat ramalan tepat Pemain Utama Perlu Perbandingan Dalam Perlawanan Menarik Panduan bagi perlawanan barcelona dan real madrid.

Strategi Ramalan Pertandingan Perlu Lengkap Mengetahui Pemain Mengambil Dari dan pemain untuk ramalan barcelona vs real, dapatkan panduan lengkap sebelum perlawanan berlangsung, analisis pemain adalah penting untuk meramalkan hasil, dengan analisis mendalam tentang prestasi semasa dan sejarah pertemuan.

Ramalan Barcelona Vs Beraksi Barcelona Perbandingan Antara Tunggu Membantu

Ramalan Pertandingan Utama Analisis Pertandingan Strategi Yang Pada Keadaan Sering Membuat ramalan untuk perlawanan barcelona vs real memerlukan pemahaman mendalam tentang pemain dan strategi yang digunakan, kami juga akan memberikan tip berguna untuk membantu anda membuat keputusan yang tepat, dengan melihat kepada prestasi terkini dan statistik mereka.

Mulia Budi - detikNews
Senin, 21 Sep 2026 21:49 WIB
Sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran di MK, 21 September 2026 (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran di MK, 21 September 2026 (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Denny meminta Mahkamah mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tak memenuhi syarat pendidikan calon Wakil Presiden.

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan ini digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/9/2026) malam.

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg. Moeryono
10. H.M. Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing

ADVERTISEMENT

Pemohon mendalilkan telah menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif secara terstruktur, sitematis dan terencana. Pemohon menyebutkan ada perubahan norma, yaitu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat (3) yakni mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

Pemohon juga mendalilkan ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara superkilat, hanya kurang dari 1 hari. Tepatnya yakni kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya.

"Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif demikian. Cacat hukum adalah pelanggaran dan kejahatan pemilu (electoral frauds) yang berkonsekuensi calon dapat dijatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi," ujar Denny Indrayana.

Pemohon mengusulkan penggunaan disqualification, bukan removal from office atau pemakzulam dalam permohonan ini. Pemohon mendalilkan Mahkamah berwenang memeriksa perkara a quo karena yang menjadi masalah adalah syarat calon yang cacat administratif dan manipulatif.

"Sehingga proses pemberhentiannya adalah pembatalan atau disqualification, bukan diberhentikan dari jabatan atau removal from office. Yang lebih awal forumnya adalah di lembaga peradilan pemilu yaitu Mahkamah, sedangkan yang kedua tentu di forum impeachment," ujar Denny.

Pemohon mendalilkan surat keterangan Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen ijazah, sertifikat atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Pemohon menyoroti norma Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang baru muncul di Pilpres 2024.

"Cacat manipulatif, kenapa dikatakan cacat manipulatif? Karena bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n yang tadi dibacakan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 itu mengatakan, dalam tanda kutip bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dikecualikan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti-bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi," tutur Denny.

"Nah, kami tabelkan di sini, di Pilpres 2009, 2014, 2019 tidak ada norma semacam itu. Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024," sambungnya.

Pemohon berpendapat tamat pendidikan lebih tinggi dan surat keterangan penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat. Pemohon mencontohkan beberapa keputusan MK terkait ini.

"Kita melihat di Pesawaran itu Pak Aries Sandi Darma Putra itu lulus S1, S2, tetap didiskualifikasi karena tidak bisa menunjukkan lulus SLTA. Beliau menunjukkan justru SKPI, surat keterangan pengganti ijazah, tapi setelah dipanggil kepala dinasnya di MK, terbukti tidak bisa menunjukkan kelulusan," kata Denny.

"Demikian juga di Nias Selatan, meskipun sudah periode kedua, ternyata setelah diverifikasi faktual oleh KPU, juga didiskualifikasi karena tidak lulus syarat SLTA. Meskipun kedua-duanya ini bukan hanya S1, tapi S2, S.H., M.H. kedua-duanya," lanjutnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang pernah diajukan terkait penyetaraan ijazah Gibran justru menguatkan kewenangan MK karena terkait Pilpres. Pemohon mendalilkan belum pernah ada gugatan dari Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.

Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini bahkan informasi tersebut disebut ditutupi. Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan, sedangkan jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pintanya.

Berikut petitum lengkap permohonan ini:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:
- 5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
- 5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
- 5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
- 5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;

Atau, meminta Mahkamah Konstitusi yang Mulia memberikan putusan yang adil seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Lihat juga Video: Denny Indrayana Nilai Putusan Batas Usia Capres/Cawapres Mega Skandal MK

Halaman 2 dari 3
(mib/ygs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini