Suami di Lampung Timur, Lampung, bernama Roberto (28) membunuh Randi Pratama (27) usai terliobat cekcok dengan isttrinya. Pembunuhan itu dilatarbelakangi korban dengan istri pelaku saol pembayaran uang makan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir menjelaskan, awalnya korban bersama dua orang rekannya makan di cafe milik pelaku pada Kamis (29/10/2026) dini hari. Setelah bersantai dan menikmati makanan, korban kemudian menuju kasir untuk melakukan pembayaran.
Kasir yang juga istri dari pelaku menyebutkan total pembayaran sebesar Rp 700 ribu. Korban Rendi kemudian membayar sebesar Rp 1 juta rupiah melalui transfer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan pembayaran itu, korban dan temannya ini pergi meninggalkan cafe tersebut, namun rupanya setelah dicek oleh istri pelaku, pembayaran yang dilakukan korban ini hanya Rp 1.000 bukan Rp 1 juta," katanya, Jumat (30/10/2026).
Mengetahui hal tersebut, Istri pelaku kemudian menghubungi korban untuk kembali ke cafe guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Sampai di sana (TKP), keduanya terlibat cekcok, terus meluas melibatkan pelaku hingga akhirnya terjadi penganiayaan tersebut yang menyebabkan korban tewas akibat ditusuk menggunakan pisau," jelasnya.
Usai keributani, kata Iksir, Rendi sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun akibat luka tersebut, nyawa korban dinyatakan tak tertolong.
"Sempat dibawa ke rumah sakit, akan tetapi korban tetap tak tertolong," sebutnya.
Polisi yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian mendatangi lokasi kejadian, namun pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya di tangkap di kediaman keluarganya pada Kamis (29/10/2026) pagi.
Saat ini Roberto telah ditahan di Mapolres Lampung Timur. Ia dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



























































