Polisi menangkap pria berinisial ST (21) yang mencuri motor rekannya yang memberikan tumpangan rumah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mencuri motor tersebut saat korban lengah dan memarkir kendaraan tersebut di depan sebuah salon.
Pelaku ditangkap di lokasi pelariannya di Kabupaten Wajo, pada Kamis (29/10). Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian motor yang dibuat oleh korban berinisial FD terjadi di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, pada Senin (5/10).
"Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Wajo, tim gabungan langsung bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian tersebut. ST yang berasal dari Kabupaten Bone, mendatangi rumah korban dan berpura-pura meminta tumpangan tempat tinggal.
"Terduga pelaku ini tinggal 10 hari di rumah korban. Jadi mereka ini berteman karena terduga pelaku dan korban pernah bekerja sama di Parepare," katanya.
Saat hari pencurian motor itu terjadi, awalnya pelaku dan korban sedang bermain game melalui HP. Tidak lama setelahnya korban pergi berjalan kaki, pelaku melancarkan aksinya membawa kabur motor korban.
"Pas ada kesempatan, dia bawa kabur motor korban dengan cara di bypass sistem kelistrikan motor. Jadi mereka lagi main game di HP, setelah itu korban keluar berjalan kaki dan pas balik motornya sudah tidak ada," ungkap Ridwan.
Ridwan menjelaskan, motor yang diduga dicuri oleh pelaku itu telah ditemukan. Terduga pelaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk menggunakan motor itu sebagai kendaraan sehari-harinya.
"Anggota juga berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Motifnya motor itu hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya," jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Lau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.































































