Junia Saparna (29) dan Fajar Rismawati (31) didakwa diduga melakukan pembunuhan terhadap ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, almarhum Apriaman Lase. Peristiwa tragis itu, terjadi ketika korban lompat dari lantai 12 Apartemen Sky View di Kota Medan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Jhosua Pangestu, disebutkan terdakwa turut serta mendorong atau memberi saran orang lain untuk bunuh diri.
"Terdakwa turut serta melakukan tindak pidana, yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri," demikian bunyi dakwaan dilansir detikSumut dari SIPP PN Medan, Kamis (29/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan juga dijelaskan, kasus berawal pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban Alm Apriaman Lase memesan pekerja seks komersial melalui aplikasi Michat dan melakukan komunikasi dengan terdakwa Fajar Rismawati.
"Setelah itu, keduanya sepakat untuk melakukan hubungan seks di tempat korban menginap yaitu Apartemen Sky View tersebut," dikutip dari Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/10/2026).
Dalam perjalanan, Fajar membawa temannya bernama Junia Saparna. Para terdakwa sepakat agar nanti akan meminta uang lebih sebesar Rp4,5 juta kepada korban. Dengan pembagian Junia sebesar Rp 2,5 juta dan Fajar senilai Rp 2 juta.
Selanjutnya para terdakwa diturunkan oleh Antonius Simanjuntak di lobby hotel itu. Kemudian, ia sebagai sopir menunggu di luar tepatnya di pinggir jalan.
Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan para terdakwa dan bersama - sama ke lantai 12 menuju ke kamar No.26. Setibanya di kamar, terjadi perdebatan mulut atau pertengkaran antara Fajar dengan korban karena foto yang ada di dalam akun Michat berbeda dengan aslinya.
Korban sempat membatalkannya, akhirnya Fajar meminta uang pembatalan sebesar Rp 400 ribu. Selanjutnya korban menginginkan melakukan hubungan seks dengan Junia dengan harga Rp 850 ribu, lalu diberikan uang muka Rp 400 ribu.
Setelah itu, kedunya melakukan hubungan badan, sedangkan Fajar menunggu di lorong. Saat itu, Junia menawarkan diri melakukan layanan tambahan dan disetujui korban tanpa ada pembicaraan biaya lagi.
Kemudian Junia masuk ke kamar mandi dan menghubungi Fajar memberitahukan hubungan telah selesai. Usai itu, Junia membuka pintu dan Fajar masuk ke kamar.
Junia meminta sisa pembayaran dari hubungan seks dan korban mengirimkan Rp450 ribu ke rekening Antonius Simanjuntak. Lalu, Junia meminta uang tambahan senilai Rp 4,5 juta, tetapi korban mengatakan tidak punya uang.
Merasa diperas, korban melangkah mundur dan mengatakan tidak ada uang. Namun, Fajar memberikan tekanan untuk apa memesan layanan apabila tidak memiliki uang dan rekening korban diminta dibuka.
Saat itu, terjadi keributan dan semakin memanas dan korban menuju balkon teras lalu memanjat teralis pagar yang ada di dalam kamar no 26 lantai 12 sambil memegang 1 unit handphone miliknya.
Korban mengatakan apabila terus dia dipaksa memberikan uang, maka ia akan melompat. Lalu, Fajar mengatakan 'lompatlah kau', akhirnya korban melompat.
Berdasarkan hasil Visum ET Repertum pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, pemeriksaan luar dan dalam dapat disimpulkan penyebab kematian korban adalah perdarahan di rongga kepala dan dada akibat trauma tumpul pada kepala.
Akibatnya pecah berkeping-keping tulang tengkorak kepala, trauma tumpul pada dada yang menyebabkan patahnya tulang dada dan tulang iga. Lalu trauma tumpul pada tulang belakang yang menyebabkan patahnya tulang punggung (prosesus spinosus vertebra lumbalis pertama), trauma tumpul pada tungkai kanan yang menyebabkan terpisahnya tungkai kanan bawa dari tubuh.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 462 Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.



























































