Dokter kecantikan Richard Lee, secara terbuka membongkar sederet kejanggalan pada barang bukti yang membuatnya, menjadi terdakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang.
Richard Lee menegaskan, produk suplemen White Tomato yang disita serta dijadikan bahan uji laboratorium oleh pihak pelapor, dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif), bukan barang asli keluaran perusahaannya.
"Yang bisa saya sampaikan di sini adalah, dari awal saya bilang itu bukan produk saya," tegas Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keyakinan tersebut didasari oleh fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, khususnya ketika mencocokkan riwayat transaksi dari toko perantara yang menjual produk terkait.
"Tapi setelah persidangan berbulan-bulan, saya bisa pastikan bahwa itu produk adalah palsu. Saya sekali lagi bilang, produk tersebut adalah produk palsu," ujarnya.
Richard Lee yang kini mengantongi penangguhan penahanan tersebut, membeberkan Doktif tidak membeli produk sengketa itu melalui distributor resmi, melainkan dari pedagang online pihak ketiga.
"Karena satu, Doktif tidak beli dari tempat saya, beli dari tempat orang lain, GerabahShop dan Reychelles Shop. Saya gak tahu itu punya siapa," bebernya.
Ketidakwajaran semakin disorot Richard Lee, saat meninjau keterangan saksi pemilik toko penjual mengenai jumlah pasokan barang yang dinilainya tidak masuk secara hitungan.
"Yang lebih anehnya lagi, GerabahShop didatangin nih, GerabahShop, beli 13 boks. Terjual 10,5, (lalu) 2,5 ada di hakim, terus ada dimakan. Lah berarti nambah dong, beranak ini berarti boksnya, WT-nya," cecar Richard Lee.
Dugaan beredarnya barang tiruan, dinilai makin tak terbantahkan ketika rekaman mutasi penjualan digital dari platform e-commerce dibedah di hadapan majelis hakim.
"Terus, terjual di Shopee 21. Beli 13 boks, terjual di Shopee tadi 21. Artinya ada 8 produk palsu," tuturnya.
Atas selisih angka tersebut, Richard Lee, menarik simpulan kalau produk yang dibeli Doktif dan dijadikan barang bukti di pengadilan adalah barang tiruan yang beredar bebas.
"Delapannya produk apa nih? Produk palsu dong. Berarti yang dibeli Doktif ataupun juga barang bukti yang ada di sini palsu," pungkasnya.
Konflik ini berakar dari ulasan laboratorium yang dipublikasikan Doktif, yang menuding produk kecantikan milik Richard Lee melakukan overclaim komposisi bahan, tidak higienis, serta dikemas ulang secara ilegal.
Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tangerang seusai tahap pemeriksaan terdakwa rampung di akhir Oktober 2026. Di tengah proses persidangan yang masih bergulir.





















































