Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto, resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol menegaskan, peningkatan status ini sekaligus mematahkan tudingan sejumlah pihak yang menyebut kliennya, merekayasa cerita untuk sekadar mencari ketenaran.
"Proses penyelidikan naik ke penyidikan membuktikan bahwa apa yang diceritakan ANW, apa yang dilaporkan ANW bukan halu, bukan ilusi, bukan mengkhayal. Dan siapa pun yang bilang ini pansos, ingat dia tidak pernah pansos," tegas Nathaniel Hutagaol saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai respons ANW usai mengetahui perkembangan perkaranya, kuasa hukum menyebut kliennya sempat menangis haru. Namun, kondisi psikologisnya saat ini masih memerlukan pendampingan akibat trauma dan depresi.
"Terharu dan menangis. Intinya dia masih sedih. Masih ada kesedihan, kepedihan. Karena apa pun proses hukum ini berjalan, dia juga perlu namanya pemulihan," bebernya.
Terkait peluang mediasi, pihak kuasa hukum menyatakan tidak akan berspekulasi dan menutup opsi perdamaian. Hak-hak korban terkait pemulihan maupun ganti rugi diserahkan sepenuhnya melalui mekanisme perlindungan negara.
"Kami tidak pernah mengharapkan ganti kerugian atau sepeser pun dari terlapor. Kami fokus pada penegakan hukum. Hak korban tetap bisa mendapatkan restitusi dari LPSK," ujar Nathaniel Hutagaol.
Mengenai kelanjutan penanganan perkara, pihak pelapor meyakini alat bukti yang disita penyidik sudah sangat kuat untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab.
"Intinya buktinya krusial, buktinya mengarah, dan buktinya menunjukkan bahwa ada dugaan tindak pidana yang terjadi. Kita lihat nanti bagaimana Polda Metro Jaya mendudukkan ini, menentukan siapa tersangkanya," pungkasnya.
Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh ANW (26) di Polda Metro Jaya pada 12 September. Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Betrand Peto di sebuah tempat hiburan malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 KUHP serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Betrand Peto telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terlapor pada 8 Oktober didampingi tim kuasa hukumnya. Pihak Betrand Peto secara konsisten membantah tuduhan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Polda Metro Jaya resmi menaikkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober.





















































