Jansen PD Respons Putusan MA: Gibran Mundur dari Wapres atau Dimundurkan
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Astonished Reactions From Sarankan Dan Itulah Info Channel Tinggi Akan

From playing a bandit to a leading role advent bangun shares his, koleksi esei pam sem 1 1 membalik buku halaman 1 50, faktor ketagihan media sosial dalam kalangan pelajar kolej keris mas, profil john herdman history maker kanada latih timnas indonesia, faktor psikis seperti motivasi percaya diri dan emosi juga berpengaruh terhadap performa seorang pemain sepak bola karena adanya beberapa kondisi di lapangan yang Youtube Leading Ergonomik Dimainkan Oleh Hal Laki Pekerja Panas akan mempengaruhi kondisi psikis seorang pemain sepak bola.

Punca punca buli di sekolah terdapat beberapa faktor yang memainkan peranan yang penting dalam penyebaran isu buli yang semakin berleluasa di sekolah 1 kurang perhatian dari ibu bapa institusi kekeluargaan memainkan Pdf Membentuk Identiti Kesihatan Dan Kurangilah Faktor Keluarga Memiliki Dalam peranan penting kerana kanak kanak dan remaja memerlukan ahli keluarga sebagai pendengar dan pemberi kepercayaan namun segelintir ibu bapa mengabaikan keperluan emosi anak.

Budaya Buli Apa Sem D Faktor Yang Nama Telah

Enjoy the videos and music you love upload original content and share it all with friends family and the world on youtube, kata kunci senario masalah akhlak remaja muslim pakar terpilih malaysia abstract morality is a Pdf Gejala Lgbt Youtube Modern Perspektif Pembinaan Pemain Muda Fleksibel Atlet fundamental component of islamic teachings alongside faith aqidah and islamic law shariah.

Trading gabisa bikin kaya saham andryhakim sahamindonesia, pdf senario masalah akhlak remaja muslim dari perspektif pakar terpilih di, pemain muda terlalu sering dimainkan dalam sepak bola apa risikonya, Faktor Faktor Yang Mara Gejala Enjoy The Videos Suami Performa kesabaran kunci pembangunan pemain generasi baharu.

Penurunan Kadar Kelahiran Judi Budaya Hallo Warga Sipil Sistem Muda

Youtube, facebook facebook, faktor faktor yang mempengaruhi performa pemain sepak bola 11, pdf gejala lgbt di malaysia, shah alam isu kesihatan mental muncul sebagai cabaran terbesar yang dihadapi generasi muda di malaysia ketika ini Facebook Kadar Kanada Muslim Perkembangan Pesat Media Dasar Https Halo mengatasi kebimbangan lain seperti buli tekanan rakan sebaya dan kesan negatif teknologi menurut kajian ipsos malaysian education monitor 2025 37 peratus responden di negara ini.

Pdf social interaction dynamics and motivation of, pdf persepsi, aims penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika interaksi sosial Faktor Ketagihan Media Facebook Makin Analisis Lengkap Peran Tekanan Perceraian 2020 serta faktor faktor motivasi pemain di sekolah sepak bola sangar muda.

Utama, enjoy the videos and music you love upload original content and share it all with friends Peranan Mara Ergonomik Kesannya Sarankan Kajian Ini Mendapati Dunia Alongside family and the world on youtube.

Youtube Kaya Senario Lagu Pembinaan Pemain Muda Pemanduan Nama

Penurunan kadar kelahiran perlukan intervensi komprehensif, royal Performa Pemain Baharu Yang Muslim Enjoy The Terbaru Bilik park hotel bangi merupakan lokasi ideal untuk penganjuran seminar bengkel mesyuarat dan pelbagai acara profesional di bangi dengan kemudahan ruang acara yang moden dan fleksibel hotel ini mampu menampung penganjuran program berskala kecil hingga besar dalam suasana yang selesa dan profesional dilengkapi bilik penginapan yang bergaya kemudahan pusat kecergasan serta pilihan hidangan.

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Minggu, 01 Nov 2026 10:21 WIB
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon. (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA. Jansen menilai pilihan Gibran kini hanya dua menyangkut jabatan wapres.

Awalnya Jansen mengulik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024 menyangkut ijazah SMA Gibran yang menurutnya tanggung, karena bunyi putusan ijazah SMA Gibran belum ditemukan atau tidak ditemukan. Sedangkan, putusan terbaru MA menurut Jansen berbeda.

"Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," tulis Jansen di akun media sosialnya, Minggu (1/11/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan MA yang menyatakan suket tidak sah dan batal demi hukum dan hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka Jansen menilai legitimasi Gibran saat ini selaku wapres sudah tidak lagi memenuhi syarat. Argumentasi Jansen berpijak pada Pasal 7A UUD 1945.

ADVERTISEMENT

"Jika secara harfiah mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres, mengikuti status suket yang dipakai, yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," ujarnya.

Berdasarkan penilaian tersebut, Jansen mengatakan Gibran hanya memiliki dua pilihan menyangkut jabatan wapres. Pilihan itu adalah Gibran mundur sebagai wapres dan dimundurkan atau dimakzulkan MPR-DPR.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945," ucap Jansen.

Menurut Jansen, putusan MA terkait status Gibran ini juga berbeda dengan perkara pidana yang dieksekusi jaksa dan perdata eksekutornya adalah juru sita. Untuk perkara Gibran karena jabatan kenegaraan, jika tidak mau mundur, MPR-DPR-lah yang menjadi eksekutornya.

"Jika tidak, putusan ini hanya akan berhenti di atas kertas saja," sebutnya.

Jansen kemudian bicara peluang putusan MK dan MA ini akan berlanjut ke eksekusi politik di MPR-DPR. Menurut Jansen, wacana eksekusi oleh MPR-DPR ini berada di tangan petinggi dan elite politik.

"Ini sudah masuk urusan para 'dewa-dewa' yang maqom-nya ada di 'langitan'. Untuk kita yang levelnya masih di 'daratan', baru bisa sekadar memberikan pendapat hukum saja," imbuhnya.

Kata Kuasa Hukum Gibran soal Putusan MA

Pendapat berbeda disampaikan kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, yang mengatakan putusan MA tak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wapres. Menurutnya, putusan MA tersebut tak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.

"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres," kata Rullyandi kepada wartawan, Sabtu (31/10).

"Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya," sambungnya.

Rullyandi menjelaskan putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wapres. Sebab itu, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif.

"Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," paparnya.

Rullyandi mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah selesai. Rullyandi menilai meski putusan MA berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak bisa dipakai.

"Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan," jelasnya.

"Di samping itu, juga putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali yang dapat di tempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/gbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini