Polisi menangkap FA (32), pelaku pembacokan pria berinisial MEZ di Muaro Jambi, Jambi. Pembacokan terjadi usai keributan korban yang menolak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Batanghari.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di depan rumah warga, Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada Jumat (9/10/2026).
Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo mengatakan, atas kejadian itu korban melapor ke pihak kepolisian. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu (24/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti informasi keberadaan terduga pelaku, personel Unit Reskrim Polsek Sekernan mendatangi lokasi. Pihak keluarga kemudian menyerahkan terduga pelaku kepada petugas untuk dibawa ke Polsek Sekernan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Agung, Minggu (25/10/2026).
Agung menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kejadian bermula ketika korban berinisial MEZ mendatangi rumah seorang tokoh masyarakat untuk meminta bantuan menengahi persoalan. Namun, saat berada di lokasi, korban diduga diserang oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada jari tangan kiri yang memerlukan tiga jahitan, luka pada jari manis kiri, serta luka lecet pada paha kiri," ujarnya.
Persoalan dari keributan itu berawal dari korban yang memprotes terhadap aktivitas PETI. Dalam video yang beredar, tampak beberapa orang warga mengamankan rakit dompeng PETI yang beraktivitas di pingiran Sungai Batanghari.
Saat itu, warga bertindak agar penambang tidak beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS), yang dapat menimbulkan dampak lingkungan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi, serta melaksanakan gelar perkara. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Muaro Jambi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Polsek Sekernan mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apabila menghadapi permasalahan atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, warga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Diketahui, sebelum penangkapan terhadap pelaku, polisi melakukan razia penindakan aktivitas PETI di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat (23/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sekitar 10 rakit yang diduga menjadi sarana pendukung aktivitas PETI. Petugas juga menemukan alat penyaring partikel emas serta alat penyaring material batuan jenis kerikil yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.
Saat petugas mendatangi salah satu rakit yang bersandar di tepian sungai, seseorang yang berada di lokasi dilaporkan berlari meninggalkan rakit tersebut. Dari kegiatan itu, petugas memasang spanduk imbauan agar masyakat tidak melakukan aktivitas PETI.



























































