Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial AH (31) yang buron selama empat tahun ditangkap. Pelaku diduga telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lubuklinggau.
Kasus yang mengungkap keberadaan pelaku bermula dari pencurian motor Honda BeAT Street milik seorang karyawan minimarket bernama Tio Wijaya (21) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 05.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan saat itu korban sedang bekerja shift malam sebagai kasir. Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman depan minimarket sebelum masuk bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar pukul 05.50 WIB, korban keluar untuk mengecek kendaraannya. Namun motor miliknya yang sebelumnya diparkirkan sudah tidak ada di tempat. Saat dicek kamera CCTV, terlihat pelaku membobol motor korban diduga menggunakan kunci T," katanya, Sabtu (31/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, kata Kurniawan, korban kehilangan motor Honda BeAT Street miliknya senilai Rp 22 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas akhirnya berhasil menangkap AH di Jalan Niling, Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor di sejumlah lokasi di Lubuklinggau. Tercatat, pelaku diduga telah beraksi sebanyak tujuh kali.
Sejumlah lokasi yang diakui pelaku antara lain kawasan Perumahan Puri Marga Mulya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Dayang Torek, sebuah bengkel motor di Jalan Yos Sudarso, hingga Jalan Aneka, Kelurahan Taba Koji.
"Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan berbagai situasi. Mulai dari mencuri motor yang diparkir di teras rumah, saat pemilik menonton pertunjukan kuda lumping, hingga kendaraan yang ditinggalkan di bengkel," jelasnya.
Salah satu kejadian yang tercatat terjadi pada 9 Oktober 2022 di Perumahan Puri Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda BeAT Pop di teras rumah ketika hendak melaksanakan salat Magrib. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motornya telah hilang
"Selain itu, dua kasus pencurian juga terjadi pada 12 Januari 2024 di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Pelita Jaya. Kedua korban kehilangan motor Honda BAT saat sedang menonton pertunjukan kuda lumping," ujarnya.
Kurniawan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aksi curanmor lainnya yang dilakukan oleh pelaku. Hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
"Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara," tegasnya.



























































