Seorang wanita inisial HA (34) yang berasal dari Kota Bogor ditangkap usai dilaporkan menipu warga berinisial SS (40) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), modus investasi bodong. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp Rp 224 juta.
"Tim Resmob Polres Pinrang mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan terkait dengan adanya korban yang dirugikan dengan modus seperti investasi bodong," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardani kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Prawira menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban mengenal pelaku melalui TikTok yang menawarkan berbagai barang, seperti tas dan pakaian pada Desember 2025. Transaksi awal berjalan lancar, sehingga korban mulai percaya kepada pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menawarkan berbagai bisnis mulai dari jual beli barang melalui TikTok," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga menawarkan bisnis lain berupa investasi udang vaname yang disebut berada di Singapura. Selanjutnya pelaku jasa untuk memasukkan anak korban ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
"Sehingga total kerugian korban sekitar Rp 224 juta," terangnya.
Kecurigaan korban muncul setelah pelaku memblokir nomor teleponnya. Merasa telah ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pinrang.
"Korban sebelumnya memang tidak kenal sama sekali, namun dari akun TikTok akhirnya korban mulai kenal dengan pelaku dan memulai bisnis tersebut hingga akhirnya korban merasa tertipu," ungkap Prawira.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Pinrang melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan ditemukan di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu ( 21/10). Polisi kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Hingga kini, kami baru menerima laporan dari satu orang korban dalam kasus tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Prawira menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara.































































