Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menangkap notaris bernama Hartati Haridji (51), buronan kasus pemalsuan dokumen akta pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa di Kabupaten Pohuwato. Hartati Haridji ditangkap di Jakarta Selatan setelah 6 bulan menjadi buronan.
"Tim tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama tim tabur Kejaksaan Negeri Pohuwato dan tim tabur dari Direktorat Intel Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan penangkapan terhadap DPO," ujar Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Rudi Iskandar kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Hartati ditangkap di Apartemen Cervino Village, Jalan KH Abdulah Syafei nomor 27 RT 3/RW 1 Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (28/10) sekitar pukul 14.50 WIB. Hartati dilaporkan menjadi buronan sejak Maret 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi menjelaskan Hartati dinyatakan sebagai buronan karena tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman. Hartati merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 168 K/Pid/2026 tanggal 26 Februari 2026 dengan vonis satu tahun penjara.
"DPO ini yaitu terpidana atas nama Hartati Haridji, yang pastinya DPO dianggap melarikan diri dari bulan Maret, sudah 6 bulan," bebernya.
Dia mengatakan pihaknya bersama tim menangkap Hartati setelah melakukan pengintaian di tempat persembunyiannya selama dua Minggu. Proses pengamanan pun berjalan aman dan lancar.
"Terpidana ini kita sudah pantau selama dua Minggu terpantau di Jakarta. Terpidana akan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo untuk menjalani pidana sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato Nurahmat Ishak mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pemalsuan akta autentik dan penggunaan akta yang memuat keterangan tidak benar dalam proses perubahan kepengurusan KUD Dharma Tani, Kabupaten Pohuwato.
"Permasalahan bermula dari pelaksanaan Rapat Anggota Khusus KUD Dharma Tani pada 30 November 2022 yang menjadi dasar penerbitan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 24 Januari 2023," jelas Nurahmat.
"Akta tersebut kemudian digunakan dalam proses perubahan data badan hukum koperasi melalui sistem administrasi Kementerian Hukum dan HAM," tambahnya.































































