Pemerintah menambah tiga negara tujuan ekspor yang bisa mendapatkan relaksasi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Negara tambahan itu adalah Korea Selatan (Korsel), Jepang dan Uni Eropa.
Hal itu ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 3 November 2026. Sebelumnya negara yang mendapatkan perlakuan khusus dalam pelaksanaan kewajiban penempatan DHE SDA hanya Amerika Serikat (AS), Kanada, China termasuk Hong Kong, serta Australia.
"Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara; AS, Kanada, RRT termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di kantornya, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia mengatakan relaksasi itu diberikan mempertimbangkan kerja sama perdagangan serta besarnya kontribusi investasi negara tersebut di Indonesia.
"Pemerintah sedang memperluas fasilitas pengecualian untuk pasal 18A bagi beberapa negara termasuk Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa, juga mempertimbangkan kerja sama perdagangan serta besarnya kontribusi investasi mereka di Indonesia," jelas Oza.
Kebijakan umum DHE SDA sebetulnya mewajibkan para eksportir untuk repatriasi 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30% selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas.
Melalui PP 2/2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperkenan untuk 5 tujuan: penukaran ke Rupiah ditetapkan paling banyak 50%, pembayaran kewajiban kepada pemerintah (pajak dan PNBP), pembayaran dividen valas, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja, sepanjang dana tetap ditempatkan pada Rekening Khusus valas.
Meski begitu, dalam Pasal 18A terdapat ketentuan khusus DHE bagi pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan negara-negara yang telah ditetapkan sebagai kriteria untuk mendapatkan relaksasi kewajiban DHE.
Relaksasi itu yakni bagi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, ketentuan tersebut meliputi: kewajiban penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA; penempatan dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; dan penukaran ke Rupiah dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan Pasal 18A ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, dengan tiga syarat kumulatif:
1. Berbentuk perseroan. Eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan.
2. Pemegang saham dari negara mitra. Paling sedikit terdapat 1 (satu) pemegang saham yang berasal dari negara yang ditetapkan.
3. Porsi kepemilikan paling sedikit 10%. Porsi kepemilikan pemegang saham dimaksud paling sedikit 10% (sepuluh persen).
Dengan demikian, Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memanfaatkannya dikenakan kewajiban penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN.
Eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan PP 2/2026, yaitu penempatan 100% selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A; atau penempatan paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.
Eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Surat pernyataan disampaikan selambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman. Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.





















































