Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan kabut asap. Kelestarian satwa liar yang bergantung pada hutan juga menjadi taruhan di tengah ancaman kebakaran.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah mencatat telah menyelamatkan 12 individu orang utan di wilayah Kobar selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Jumlah tersebut termasuk orang utan yang berasal dari kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.
Orang utan Zahra dievakuasi. Foto: Dok. BKSDA Kalteng |
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Pangkalan Bun, Handi Nasoka, menyampaikan bahwa penyelamatan belasan orang utan itu merupakan bagian dari penanganan satwa liar di wilayah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk orang utan di wilayah Kobar, kita ada merescue sebanyak 12 individu dari bulan Agustus sampai Oktober. Dua belas individu termasuk yang dari Tanjung Puting," kata Handi, Selasa (27/10/2026).
Selain orang utan, BKSDA juga menangani penyelamatan satwa liar lainnya, di antaranya trenggiling, kukang, dan beruang. Namun, jumlah individu dari masing-masing jenis satwa tersebut belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan.
"Karhutla menjadi salah satu ancaman yang perlu diwaspadai karena kebakaran yang menjalar ke kawasan hutan dapat merusak habitat, mengurangi sumber pakan, hingga mempersempit ruang gerak satwa liar," katanya.
Bagi orang utan, hutan memiliki peran penting sebagai tempat mencari makan, berlindung, berkembang biak, dan menjalani aktivitas sehari-hari. Ketika habitatnya terganggu, satwa ini berpotensi menghadapi kesulitan bertahan hidup dan meningkatkan kemungkinan berinteraksi dengan manusia.
"Ancaman serupa juga dapat dialami trenggiling, kukang, dan beruang yang bergantung pada kondisi habitat alaminya. Kerusakan ekosistem akibat kebakaran berpotensi mengganggu pola hidup dan ketersediaan sumber makanan bagi satwa-satwa tersebut," ujarnya.
Meski demikian, penanganan satwa di sekitar kawasan kebakaran tidak selalu dilakukan dengan mengevakuasi seluruh individu yang ditemukan. Petugas perlu menilai tingkat ancaman, kondisi kesehatan, serta keselamatan satwa sebelum menentukan tindakan yang tepat.
Apabila proses penyelamatan diperlukan, pemeriksaan kondisi fisik dan perawatan menjadi bagian penting dari penanganan. Satwa yang akan dilepasliarkan kembali juga harus dipastikan memiliki kondisi yang memadai untuk bertahan hidup serta berada di habitat yang aman dan sesuai.
"Penyelamatan 12 orang utan dalam kurun tiga bulan ini menjadi pengingat bahwa dampak kebakaran hutan tidak hanya menyangkut luas lahan yang terbakar atau pekatnya kabut asap. Di balik kerusakan tersebut, terdapat satwa liar yang membutuhkan habitat aman agar tetap dapat bertahan hidup di alam," pungkasnya.





























































