Polisi merazia dua tempat hiburan malam (THM) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Hasilnya, sebanyak 20 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba saat dilakukan tes urine.
Razia gabungan Satresnarkoba Polres Lubuklinggau dengan BNN Lubuklinggau tersebut dilakukan di Cafe Arwana dan Cafe GS pada Minggu (1/11/2026) dini hari.
Kanit I Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Ipda Dio Firmansyah mengatakan dari dua lokasi itu, petugas mengamankan 20 orang yang terdiri dari 12 pria dan 8 perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan tes, ada 20 orang pengunjung cafe yang urine-nya mengandung metamfetamin," katanya, Minggu (1/11/2026).
Dio menjelaskan, 20 orang yang dinyatakan positif narkoba tersebut telah dititipkan di rumah rehabilitasi. Sebagian ditempatkan di Rumah Rehab Cahaya Putra dan sebagian lainnya di Rumah Asa Silampari.
"Mereka akan menjalani asesmen oleh pihak BNN pada Senin (2/11/2026) untuk menentukan penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Dio mengatakan razia tempat hiburan malam tersebut akan terus dilakukan secara bertahap bersama BNN. Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan.
"Kita mulai giat razia pukul 00.15 WIB. Kali ini memang dua tempat hiburan itu yang kita datangi. Tapi ke depan, kita akan datangi semua tempat hiburan yang ada," ungkapnya.
Dio menyebut razia gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama instansi terkait dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
"Operasi gabungan ini merupakan wujud sinergi nyata antara Polres dan BNN dalam memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika. Kami ingin memastikan lingkungan masyarakat, khususnya tempat hiburan malam, aman dan terbebas dari bahaya narkoba," tuturnya.



























































