Pemuda berinisial MY (23) diduga bandar narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, petugas menyita 16 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat 2,72 gram.
Pelaku ditangkap di samping rumah warga tepatnya Kelurahan Bayung Lencir Muba, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Pelaku merupakan target operasi yang sudah diincar anggota sejak lama.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mengamankan MY di lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan menghadirkan Ketua RT setempat, Iskandar, sebagai saksi.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,72 gram," katanya kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Hutahaean mengungkapkan belasan paket tersebut disimpan dalam wadah plastik bekas permen berwarna putih yang dibungkus menggunakan lakban hitam.
Selain narkotika, petugas juga menemukan satu unit handphone Samsung Galaxy A10s berwarna biru yang berada di bawah badan MY.
"Setelah ditemukan barang bukti tersebut, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 16 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,72 gram, satu wadah plastik bekas permen yang dibalut lakban hitam, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A10s warna biru.
Atas perbuatannya, MY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk proses hukum lebih lanjut.



























































