Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya berinisial AGEF (4), sempat diperiksa polisi saat keluarga korban melaporkan keduanya hilang. Dwi saat itu diketahui ikut bersama keluarga korban untuk membuat laporan orang hilang.
Dwi Bagus membuat laporan kehilangan tersebut di Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Saat membuat laporan, dia didampingi adik korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing mengatakan, pemeriksaan terhadap Dwi dilakukan untuk mencari informasi terkait hilangnya Dini dan anaknya. Namun, saat itu penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan Dwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu keluarga korban buat laporan orang hilang. Dan hadir saat buat laporan ya tersangka. Dan dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidik mencari informasi hilangnya bagaimana," kata Roy, Minggu (1/11/2026).
Roy menegaskan Dwi bukan ditahan kemudian dilepaskan. Dwi hanya diperiksa dalam laporan orang hilang tersebut.
"Ya penyidik saat itu belum menemukan indikasi adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara yang dilaporkan, yaitu orang hilang. Makanya dipulangkan. Jadi bukan ditahan habis itu dilepas," jelasnya.
Namun setelah Polda Jatim turut melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, aksi Dwi akhirnya terbongkar dan ia ditangkap di Jombang pada Minggu (25/10/2026).
"Benar (ditangkap ditangani Polda Jatim)," pungkasnya.
Diketahui, Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun, diduga membunuh kedua korban pada 20 September 2026.
Setelah menghabisi nyawa istri sirinya dan anak korban dengan cara mencekik, tersangka membawa jasad mereka ke rumahnya untuk dibakar, hingga dimasukkan ke mesin penggilingan.























































