Upaya Dwi Bagus Martono (40) menghilangkan jejak pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), menyisakan sejumlah fakta baru. Setelah membunuh kedua korban, Dwi tidak hanya membakar jasad mereka di tungku yang dibangunnya di belakang rumah, tetapi juga mengumpulkan sisa pembakaran dan membuangnya ke sungai.
Rangkaian perbuatannya terungkap melalui prarekonstruksi dan pendalaman penyidik Polda Jatim. Mulai dari penggunaan sleeping bag untuk memindahkan jasad Dini dari hotel, keberadaan saksi yang sempat melihat aksinya, hingga tujuh karung berisi abu dan tulang yang dibuang ke dua jembatan berbeda.
Salah satu fakta terbaru yang diungkap penyidik adalah cara Dwi memindahkan jasad Dini dari kamar hotel menuju mobil. Tersangka menggunakan sleeping bag atau kantong tidur yang tersimpan di mobilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlengkapan tersebut merupakan barang bekas kegiatan berkemah. Dwi diketahui memiliki hobi camping dan terakhir kali melakukan kegiatan itu bersama Dini sekitar tiga bulan sebelum pembunuhan.
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Muhammad Fauzi menjelaskan, perlengkapan yang masih tersimpan di mobil tersebut kemudian digunakan untuk memindahkan jasad korban.
"Dia kan kebetulan hobi camping itu. Jadi sebelumnya juga pernah digunakan untuk waktu tiga bulan lalu," ungkap Fauzi, Sabtu (31/10/2026).
Saat memindahkan jasad Dini, Dwi disebut melakukannya seorang diri. Namun, aksinya ternyata sempat diketahui seorang karyawan office boy (OB) hotel tempat korban menginap.
Fauzi membenarkan, adanya saksi yang melihat Dwi membawa jasad Dini. Penyidik juga telah meminta keterangan OB tersebut untuk mendalami peristiwa itu.
"Iya, ditenteng sendirian dan sempat dilihat oleh OB hotel setempat, ini sudah kami minta keterangan," jelasnya.
Penyidik hingga kini belum menemukan indikasi keterlibatan orang lain dalam rangkaian pembunuhan tersebut. "Sementara belum kita temukan ada keterlibatan pihak lain," pungkas Fauzi.
Setelah memindahkan jasad korban, Dwi membawa keduanya ke rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di pekarangan belakang rumah tersebut, ia membakar jasad Dini dan anaknya.
Tungku yang digunakan dibangun setelah pembunuhan. Bangunannya terbuat dari bata ringan atau hebel dengan tinggi sekitar 2 meter dan ukuran 70 sentimeter x 1 meter.
Lokasi tungku berada di ujung selatan pekarangan belakang rumah, dekat dengan rumah tetangga. Bekas asap pembakaran bahkan terlihat pada tembok rumah sebelahnya. Daun pisang milik tetangga yang berada tidak jauh dari tungku juga ikut terbakar hingga mengering.
Upaya menghilangkan jejak berlanjut setelah proses pembakaran. Dwi mengaku mengumpulkan abu dan tulang-belulang hasil pembakaran ke dalam tujuh karung.
Pengumpulan sisa pembakaran itu dilakukan sendiri menggunakan sekop tanpa bantuan orang lain. Prosesnya berlangsung selama dua hari, yakni pada 28 dan 29 September 2026.
"Saya masukkan karung," ujar Dwi saat prarekonstruksi.
Ketika ditanya mengenai alat yang digunakan untuk mengumpulkan sisa pembakaran, Dwi menjawab:
"Menggunakan alat sekop," tuturnya.
Pada hari pertama, 28 September 2026, Dwi mengumpulkan tiga karung. Sehari kemudian, ia kembali mengumpulkan empat karung berisi abu dan tulang korban.
"Dapat tiga karung tanggal 28 (September 2026) dan besoknya," papar Dwi.
Fakta terbaru lainnya adalah lokasi pembuangan abu dan tulang kedua korban. Dwi mengaku membuang tujuh karung tersebut dari dua jembatan berbeda, yakni Jembatan Kwadungan di Kabupaten Ngawi dan Jembatan Winongo di Kota Madiun.
Pembuangan pertama dilakukan pada 28 September 2026. Dwi membuang tiga karung dari Jembatan Kwadungan. Sehari berselang, empat karung lainnya dibuang dari Jembatan Winongo.
"Di Jembatan Winongo dan Jembatan Kwadungan Ngawi," ucap Dwi kepada tim prarekonstruksi Polda Jatim.
Dwi kemudian menjelaskan waktu pembuangan di kedua lokasi tersebut.
"Tanggal 28 (September) di Kwadungan dan besoknya di Jembatan Winongo," lanjutnya.
Ia juga merinci jumlah karung yang dibuang pada masing-masing lokasi.
"Hari pertama 28 September tiga karung di Kwadungan dan hari kedua besoknya empat karung di Jembatan Winongo," paparnya.
Dalam keterangannya, Dwi menyebut pengumpulan abu dan tulang dilakukan menggunakan sekop. Sisa pembakaran itu kemudian dimasukkan ke dalam karung yang diikat menggunakan tali rafia.
Dwi mengaku membuang karung-karung tersebut ke sungai dengan mengenakan masker. Seluruh rangkaian pembuangan dilakukan dalam dua hari setelah proses pembakaran.
"Yang kedua tanggal 29 atau 30-an. Dibuang ke Sungai Winongo (Sungai Madiun anak dari Bengawan Solo)," tandasnya.
Dwi Bagus ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan atas laporan hilangnya Dini dan anaknya sejak 20 September 2026. Keluarga korban di Bogor sempat kehilangan kontak dengan Dini sebelum akhirnya melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Penyidik Polda Jatim mengungkap Dini dan anaknya diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda. Dini diduga dicekik di kamar hotel, sedangkan anaknya dibunuh di dalam mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing sebelumnya menjelaskan urutan pembunuhan kedua korban.
"Dari hasil yang kami dapatkan, memang peristiwa pembunuhannya itu cukup sadis. Pertama, pelaku melakukan pembunuhan dulu terhadap istri sirinya (Dini) di sebuah kamar di hotel Madiun, kemudian setelah itu dia melakukan lagi terhadap anaknya," kata Roy, Senin (26/10/2026).
Setelah pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak, Dwi melarikan diri ke wilayah Jombang. Ia kemudian ditangkap pada Minggu (25/10/2026). Polisi masih mendalami rangkaian kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Simak Video "Video: Komplotan Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polda Jatim, Beraksi di 16 TKP"
[Gambas:Video 20detik](irb/hil)























































