Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta ada lagi. Programnya berupa penghapusan sanksi administratif. Jadi apa saja yang dibayar?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Program pemutihan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya digelar pada periode Juni hingga Agustus 2026. Pada pemutihan kedua kali ini, programnya berlangsung sampai 31 Desember 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pemutihannya masih sama dengan program sebelumnya, yakni penghapusan sanksi administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Artinya, kamu akan tetap membayar pokok pajaknya sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
"Pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Jadi, Sobat cukup melunasi pokok pajak terutang," begitu bunyi informasi yang dibagikan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta melalui Instagram humaspajakjakarta
Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta, tidak ada syarat yang menyulitkan. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.
Kamu tinggal datang ke Samsat Jakarta untuk membayar pajak dan mendapat penghapusan sanksi denda. Kalaupun tak sempat, kamu bisa melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi Signal. Syaratnya pun sama seperti kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Berbeda dengan perpanjang lima tahunan, kamu wajib datang ke Samsat.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan)
- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan
Khusus pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan, kamu wajib datang ke Samsat membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
Saksikan Live DetikPagi:






















































