KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pejabat pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Tersangka baru tersebut ialah Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor yang merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai. Menilik isi garasi AD, berikut ini daftarnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AD terakhir kali menyampaikan hartanya pada 21 Februari 2025. Total hartanya sebesar Rp 8.225.048.589 (Rp 8,2 miliaran).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayoritas hartanya merupakan aset tanah dan bangunan Rp 3,5 miliaran, harta bergerak lainnya Rp 1,2 miliaran, kas dan setara kas Rp 2,4 miliaran. Untuk isi garasinya, berikut kendaraan yang dimiliki AD:
1. Hyundai Ioniq 5 Tahun 2023, taksiran harga Rp450 juta
2. BYD Seal tahun 2024, taksiran harga Rp485 juta
Semua daftar kekayaan itu atas milik sendiri. Tidak ada sepeda motor yang didaftarkan atas milik AD.
AD ditetapkan sebagai tersangka
"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2026)
Budi mengatakan Dedi ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Penetapan tersangka Dedi dilakukan bersamaan dengan KPK menetapkan status tersangka terhadap Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.
Dia menjadi tersangka kesembilan dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di Bea Cukai.
KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Tiga penyuap dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonisnya:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Selain itu, ada tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Ketiganya dituntut 7,5-11,5 tahun. Mereka ialah:
1. Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
2. Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD 150.000 dan USD 10.000 subsider 3 tahun kurungan.
3. Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sedangkan Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri masih berproses di KPK.






















































