Sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi tak lama setelah terlibat dalam penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang terlibat pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya pada Senin (28/9/2026).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya rotasi atau mutasi sejumlah personel di lingkungan Polrestabes Surabaya.
"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima memang terdapat rotasi atau mutasi sejumlah personel di lingkungan Polrestabes Surabaya," kata Jules saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (2/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Jules mengatakan, kesimpulan mengenai hubungan mutasi dengan penanganan perkara narkotika tersebut perlu didasarkan pada fakta dan keterangan resmi.
"Namun terkait narasi yang mengaitkan mutasi tersebut dengan penanganan perkara narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD, kami mengimbau agar tidak terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai hubungan sebab-akibat tanpa berdasarkan fakta dan keterangan resmi," bebernya.
Ia memastikan, Polda Jatim menjamin penanganan setiap perkara narkotika dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
"Pada prinsipnya, Polda Jawa Timur memastikan penanganan setiap perkara narkotika tetap dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun status pihak yang ditangani," tegasnya.
Senada, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto juga membenarkan adanya rotasi atau mutasi sejumlah personel di lingkungan Polrestabes Surabaya.
Hadi juga menjelaskan, mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran penugasan personel sesuai kebutuhan organisasi.
"Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian," jelasnya.
Diketahui, mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan.
Dari tujuh anggota yang dimutasi, tiga di antaranya merupakan perwira. Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Kemudian, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindah dari Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Sementara Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Mutasi juga menyasar empat anggota bintara. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindah ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Mutasi anggota polisi di lingkungan Polrestabes Surabaya menjadi ke tingkat polsek tersebut mendapat sorotan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menyebut ada dugaan campur tangan pihak luar di balik keputusan itu.
"Ini ada potensi memang (dugaan) intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan," kata Sugeng.
Ia pun menegaskan, langkah mutasi tak lama usai penangkapan dalam kasus narkoba itu patut dicermati dengan serius.
"Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat, ya. Tidak menjadi satu tujuan dari pada proses tour and duty dari anggota Polri sebagai pengembangan karir," tegasnya.























































