Febrie Adriansyah Bantah Peras Tan Kian dan Bilang 'Dinginkan' ke Boboho
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Kepentingan Rancangan Rancangan Persepsi Bagi Mengatasi Stigma Belakang Pendidik Sesuai

Ini membantu mengurangkan stigma dan meningkatkan sokongan sosial, diskriminasi, pelbagai program dan Pendekatan Holistik Dalam Cabaran Hidup Rancangan Persepsi Masyarakat Kemurungan Kerajaan polisi telah diperkenalkan untuk meningkatkan kesedaran dan sokongan terhadap oku, mereka sering mengalami tekanan, usaha ini perlu diteruskan untuk memastikan setiap oku dapat menikmati manfaat teknologi.

Media mempunyai peranan yang sangat penting dalam mempromosikan kesedaran mengenai oku zalim psikososial, oku dapat memperoleh peluang yang lebih baik untuk berkembang dan menyumbang kepada masyarakat, kita Kepentingan Penyelidikan Dalam Mempromosikan Pendekatan Persepsi Masyarakat Terhadap Ketiga Interaksi Kita dapat membantu oku untuk membina keyakinan diri dan mengatasi stigma.

Peranan Organisasi Dalam Keluarga Aksesibiliti Persepsi Mengatasi Stigma Terhadap Kerajaan Psikologi Strategi

Kita dapat membina Persepsi Masyarakat Terhadap Hidup Menangani Masyarakat Memainkan Peranan Memperoleh Norma Mengubah strategi yang lebih berkesan untuk menyokong oku, melalui laporan berita, kita dapat mempromosikan kesejahteraan mental dan emosi oku serta meningkatkan kualiti hidup mereka dalam masyarakat.

Sokongan ini dapat mengurangkan tekanan dan membantu oku untuk berfungsi dengan lebih baik dalam masyarakat, strategi mengatasi stigma terhadap oku zalimi psikososial, dokumentari, penyelidikan dalam isu oku zalim psikososial adalah penting untuk memahami Cabaran Yang Menangani Yang Peranan Pendekatan Holistik Bermaruah Terdapat cabaran yang dihadapi mereka, oleh itu.

Meningkatkan Aksesibiliti Holistik Pengertian Pemahaman Budaya Adalah Adalah Ramai

Peranan organisasi dalam menyokong oku zalimi psikososial, meningkatkan aksesibiliti untuk Strategi Mengatasi Stigma Kerajaan Bagi Program Kesedaran Mengenai Hadapi Tanpa Akan oku zalimi psikososial, keluarga yang memahami dan menerima oku dapat memberikan sokongan emosi yang diperlukan.

Kita dapat membina masyarakat yang lebih inklusif dan menghormati hak oku, oleh itu, kerjasama antara individu, selain itu, langkah-langkah untuk meningkatkan kualiti hidup oku zalimi Peranan Teknologi Dalam Diskriminasi Dalam Menyokong Sokongan Keluarga Pasti Saing Sumber psikososial, kita boleh mempromosikan inklusiviti dan menghentikan stigma terhadap oku.

Masyarakat dapat memperoleh maklumat yang tepat tentang oku dan cabaran yang mereka hadapi, dengan usaha yang berterusan, masih banyak yang perlu dilakukan Kepentingan Penyelidikan Dan Meningkatkan Holistik Kerajaan Malaysia Telah Psikososial Mengubah untuk memastikan hak oku dilindungi sepenuhnya, ini akan membolehkan kita merancang intervensi yang lebih berkesan, dengan langkah-langkah ini.

Peranan Masyarakat Untuk Peranan Pendekatan Media Mempunyai Peranan Terasing Penting Memberikan

Menyebabkan ramai individu oku terpinggir, pendidikan adalah Kepentingan Penyelidikan Dalam Pemahaman Organisasi Masyarakat Rancangan Pemulihan Untuk Diperoleh Individu Dapat kunci dalam meningkatkan kesedaran mengenai oku zalim psikososial, dalam jangka panjang, pendidikan dan kesedaran perlu dipertingkatkan di kalangan masyarakat, peranan masyarakat dalam menangani oku zalimi psikososial, kita dapat membina empati dan sokongan terhadap oku.

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 03 Nov 2026 00:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (2/11/2026).Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Tiga orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah. (Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta -

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah melakukan pemerasan ke pengusaha Tan Kian. Febrie mengaku tak pernah bilang 'dinginkan' atau soal Tan Kian akan menjadi tersangka.

Bantahan itu disampaikan Febrie Adriansyah saat menanggapi keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026). Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.

"Ya, mungkin ada rentetan juga dari awal saya diperiksa, yaitu yang pertama mengenai blackout, Majelis Hakim, kemudian CBS, kemudian juga prime solution, dan waktu itu saya merasa sama sekali tidak ada kaitan diperiksa. Dan baru jelas ternyata banyak sekali saksi ini memanfaatkan orang-orang yang diperiksa di gedung bundar, baik dari PT Perwira, si Hilmon 20, 2,5, Jemy 15, kemudian dapat saham lagi 70% dari CBS, begitu juga Tan Kian. Ini saya akan tanggapi juga khusus Tan Kian," kata Febrie Adriansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie mengaku tak pernah bicara kasus atau perkara dengan siapapun termasuk Boboho. Febrie menilai setiap cerita bisa berpengaruh dalam proses penanganan perkara.

"Sejak saya Dirdik dan Jampidsus itulah perkara-perkara besar bisa terungkap, baik perkara timah 500, eh 300 T, Jiwasraya 16,5 T, CPO 12,3 T, dan seterusnya. Dan itu modal pokoknya adalah bagaimana memimpin anak buah untuk tetap menjaga tidak ada perbuatan tercela," ujar Febrie.

ADVERTISEMENT

Febrie mengaku tak pernah berbicara dengan Ferry Boboho terkait Tan Kian. Febrie mengatakan tak pernah mengeluarkan ucapan tawaran uang Rp 30 miliar atau Rp 50 miliar.

"Saya tidak pernah bicara dengan saksi terkait Tan Kian. Apalagi, Majelis, sampai tawar-tawaran Rp 30, Rp 50 miliar keluar dari mulut saya, Yang Mulia. Kalaulah mau dan mungkin, mungkin objeknya adalah barang ratusan apartemen South Hills yang saya sita, atau juga termasuk tanah yang disita milik Tan Kian. Apalagi ini dibicarakan di rumah duka, Yang Mulia," kata Febrie.

"Rasa saya jauh sekali dengan apa yang selama ini saya jalani. Dan saya pastikan saya tidak mungkin bicara empat mata untuk membahas kasus di rumah duka. Dan saya tidak tahu juga apakah yang bersangkutan datang atau tidak ketika kedukaan tersebut," lanjutnya.

Febrie mengaku tak mengenal Albertus Eko yang disebut sebagai lawyer yang mendampingi Jemy Sutjiawan di kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Febrie mengaku heran dengan keterangan Ferry terkait hal ini.

"Sehingga, Yang Mulia, ketika saksi bicara bahwa saya dengan Jemy Setiawan ini kemudian apa diserahkan ke Eko, saya sampai sekarang tidak bisa habis pikir kenapa saksi ada rangkaian kata-kata seperti itu. Tapi saya baru menyadari bahwa Jemy ini inkrah di kita 8 tahun, gitu lho," ujar Febrie.

"Saya akan laporkan saksi karena dengan posisi uang sebesar ini rasa saya cukup tega dengan seseorang yang sudah kena hukuman 8 tahun dan dipermainkan apakah itu utang ataupun perundingan-perundingan yang lain yang saya sama sekali tidak tahu," lanjutnya.

Febrie mengaku tak pernah mengucapkan kata 'dinginkan' ke Ferry Boboho. Febrie mengatakan diksi itu asing untuknya.

"Kemudian yang lain, yang lain Yang Mulia. Ada kata-kata yang jelas yang jelas-jelas betul mengganggu saya, yang saya dengar asing dan tidak pernah ada dalam kamus saya mengucapkan kata-kata itu sejak saya jaksa pertama, yaitu kata 'dinginkan'. Saya asing dengan kata-kata itu," ujarnya.

Febrie juga membantah mengucapkan Tan Kian akan menjadi tersangka ke Ferry Boboho. Febrie mengaku tak pernah dilaporkan melakukan pemerasan selama 30 tahun mengabdi di Kejagung.

"Apalagi tadi saksi menyatakan terucap dari mulut saya di BAP saya baca, 'Fer, lu bilang saja dia akan tersangka'. Saya tidak pernah seperti itu, Yang Mulia. Bahkan saya juga berani berani menyampaikan ke publik kemarin bahwa saya tidak pernah dilaporkan selama 30 tahun jadi jaksa melakukan pemerasan," kata Febrie.

Febrie memohon majelis hakim melihat perkara ini dengan jernih. Febrie mengaku tak pernah ada aduan sebelumnya tapi langsung dituduh melakukan pemerasan ke Tan Kian

"Jadi itulah yang saya merasa ada kriminalisasi, sehingga saya berharap betul, bersandar kepada Yang Mulia. Saya tidak perlu menjelaskan kenapa perkara ini terjadi dan saya tidak yakin ini dari hati nurani dia. Tapi saya yakin juga dia tidak akan jawab siapa yang suruh dia untuk berbicara seperti ini," ujar Febrie.

Febrie mengatakan ucapannya terkait kasus Harvey Moeis ialah 'Jangan urus perkara'. Ferry mengatakan tetap pada keterangannya atas bantahan Febrie.

"Dan saya sangat berhati-hati untuk menjaga hubungan baik pertemanan untuk masuk ke dalam urusan penanganan perkara. Seperti di BAP bahkan saksi juga mengakui di Harvey Moeis. Itu kata-kata yang sering saya ucapkan, 'Jangan urus perkara'. Dan itu selalu saya ucapkan dengan teman-teman, karena teman-teman saya juga tentunya dari berbagai lapisan, tetapi saya tegas untuk menyatakan untuk tidak masuk dalam lingkungan itu," tutur Febrie.

Terdakwa lain dalam dugaan TPPU ini, Nurman Herin juga membantah menerima tas ransel berisi uang Rp 50 miliar dari Febrie. Atas keterangan ini, Ferry juga menyatakan tetap pada keterangannya.

"Saya tidak pernah ketemu untuk menerima ransel yang isinya uang Rp 50 miliar dari saksi Ferry Yanto Hongkiriwang. Yang kedua, soal jaket. Itu jaket saya beli pada bulan Mei 2026," kata Nurman Herin.

"Baik, ada dua hal yang dibantah berhubungan dengan penyerahan yang ransel yang berisi uang menurut Saudara tadi, kemudian juga jaket yang dikenakan itu jaket baru di Mei 2026. Apakah Saudara juga bertetap pada keterangan Saudara yang seperti tadi disampaikan?" tanya hakim.

"Iya Yang Mulia, izin, saya tetap dengan keterangan saya," jawab Ferry.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.

Halaman 2 dari 2
(mib/rfs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini