Ada satu istilah yang populer saat mencicil rumah, yakni 'ngebom' KPR. Bukan berarti rumahnya dibom, melainkan cara cepat agar cicilan rumah cepat lunas.
Seperti diketahui, debitur yang mengambil KPR punya kewajiban untuk mencicil rumah setiap bulan sesuai masa tenor yang dipilih. Biasanya tenor yang diambil selama 10-15 tahun, bahkan bisa lebih.
Selama mencicil, debitur mungkin mendapat rezeki nomplok dan akhirnya memilih 'ngebom' KPR. Namun, apa sih makna sebenarnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu 'Ngebom' KPR?
Perencana Keuangan Andy Nugroho mengatakan 'ngebom' KPR adalah pembayaran cicilan dengan nominal yang lebih besar dari seharusnya pada suatu bulan. Debitur juga bisa langsung melunasi KPR sebelum tenor berakhir.
"Misalnya cicilannya per bulan Rp 1 juta, nah dia bayarnya Rp 2 juta per bulannya atau 3 juta gitu atau mungkin langsung dilunasi aja sebelum waktunya," kata Andy kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Cara ini dipilih agar KPR bisa lunas lebih cepat dari tenor yang ditentukan. Debitur bisa 'ngebom' KPR kapan saja selama ada ketersediaan dana. Namun, sejumlah bank punya kebijakan khusus yang mengatur kapan boleh 'ngebom' KPR.
Sebagai contoh, debitur ingin 'ngebom' KPR saat menerima warisan keluarga atau bonus akhir tahun dari kantor. Meski bisa melunasi semua cicilan, tapi harus melalui pertimbangan dahulu karena ada kebutuhan hidup yang dinilai lebih utama.
Keuntungan 'Ngebom' KPR
Selain cicilan cepat lunas, keuntungan lain dari 'ngebom' KPR adalah total pembayaran akan lebih murah daripada rutin membayar KPR setiap bulan. Sebab, debitur dapat menghindari beban bunga yang muncul pada sisa masa tenor.
"Misalnya rumah Rp 500 juta ketika bayar KPR selama 15 tahun, mungkin secara hitung-hitungan sebenarnya ketika lunas kita total membayarnya bisa sampai Rp 1 miliar misalnya. Namun ketika kita melakukan 'ngebom' KPR ini melunasi lebih cepat, mungkin kita sebenarnya total bayarnya hanya Rp 700 juta," paparnya.
Apabila ingin 'ngebom' KPR, debitur bisa datang langsung ke bank. Setibanya di sana, debitur perlu menyampaikan maksud dan tujuan untuk melunasi seluruh KPR.
Ada sejumlah opsi saat 'ngebom' KPR. Pertama, debitur bisa membayar cicilan lebih besar dari nominal yang seharusnya. Pilihan kedua, debitur membayar untuk mengurangi pokok utang.
Di sisi lain, ada ada biaya tambahan saat melunasi KPR sebelum waktu yang ditentukan, yakni uang administrasi dan penalti. Besaran penalti berkisar 1-5% dari sisa pinjaman pokok yang belum dibayarkan.
(ilf/ilf)




























































