Kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta agar handphone (HP) Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dihadirkan di persidangan. Kubu Febrie meminta ada pemeriksaan metadata pada ponsel Ferry terkait pengambilan foto uang Rp 55 miliar yang disebut berasal dari pengusaha Tan Kian.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026). Dalam sidang ini, Ferry mengakui menerima uang sebesar SGD 5 juta ekuivalen Rp 55 miliar dari Tan Kian agar Tan Kian tak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Ferry mengaku lalu menyerahkan uang Rp 50 miliar ke Nurman Herin atas perintah Febrie. Jaksa menampilkan barang bukti (barbuk) tumpukan uang dari Tan Kian yang difoto Ferry untuk kenang-kenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat Saudara ditunjukkan foto ini, itu foto dari mana diambilnya?" tanya pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
"Dari handphone saya, Pak," jawab Ferry.
Ferry mengatakan ponsel yang ia pakai untuk mengambil foto itu disita penyidik. Kubu Febrie pun meminta ponsel Ferry dihadirkan di persidangan dan dilakukan pemeriksaan metadata apakah foto itu benar diambil dari ponsel tersebut.
"Dari handphone ya? Handphone Saudara itu disita atau tidak?" tanya pengacara Febrie.
"Disita," jawab Ferry.
"Disita oleh siapa?" tanya pengacara Febrie.
"Dulu itu disita mungkin ada di apa namanya," jawab Ferry.
"Di penyidik Kejaksaan ada disita?" tanya pengacara Febrie.
"Ya mungkin ada. Saya enggak tahu ya, dulu disitanya waktu di polisi," jawab Ferry.
"Yang Mulia, mohon ini dijadikan catatan agar kita semua bisa melihat metadata dari foto tersebut. Kalau handphone itu benar disita, kami meminta handphone tersebut dihadirkan dan metadatanya diperiksa untuk melihat kapan foto ini diambil. Itu permohonan kami, Yang Mulia. Dan tentu saja harus diperiksa secara forensik," ujar pengacara Febrie.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brankas berisi emas 74 kg. Jaksa juga mengatakan Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.
Lihat juga Video: Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus Febrie Adriansyah





















































