Polres Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel), menangguhkan penahanan pengemudi motor gede (moge) Harley-Davidson berinisial RR (42) yang menabrak bocah inisial J (10) hingga tewas. Polisi menyebut kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini lewat restorative justice (RJ).
"Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan Restorative Justice," kata Kasat Lantas Iptu Muhammad Nasrum Sujana dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Nasrum mengatakan, langkah tersebut menjadi dasar pihaknya memberikan penangguhan penahanan terhadap RR. Menurutnya, langkah ini menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan ini. Poin utama yakni adanya permohonan penyelesaian perkara melalui RJ.
"Yang kedua adalah sikap tersangka yang dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan," imbuhnya.
Nasrum juga mengungkapkan, kedua belah pihak telah menyepakati poin-poin perdamaian seperti pihak tersangka menyampaikan permohonan maaf serta rasa penyesalan dan dukacita yang mendalam. Kemudian disambut dengan penerimaan yang baik dan tulus oleh keluarga korban.
"Tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman sesuai adat yang berlaku. Dan yang paling penting adalah keluarga korban telah menerima tersangka sebagai anggota keluarga baru mereka," bebernya.
"Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak," tutupnya.
Untuk diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Lingkungan Sendana Buntu Pare, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kamis (30/4) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, RR berkendara bersama rombongannya dari klub Hogers Indonesia.
Keluarga korban sebelumnya berharap RR mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Pihak keluarga sudah menerima peristiwa yang menimpa J dan sudah memaafkan pelaku, namun proses hukum disebut harus tetap berjalan.
"Kami pihak keluarga sangat berduka dengan kepergian anak kami, cucu kami. Kami menginginkan hukum ditegakkan secara adil," ujar Kakek korban, Agustinus Parinding kepada detikSulsel di rumah duka, Kamis (7/5).































































