Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan pengawasan terhadap produk pemanis Beeru Stevia yang viral setelah disebut tidak sesuai dengan klaim pada kemasannya. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kandungan produk hingga kesesuaian informasi pada label dan iklannya.
BPOM menyebut proses pengawasan mencakup penelusuran, pemeriksaan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, hingga evaluasi. Hasilnya akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
"BPOM sedang melakukan tindakan pengawasan melalui penelusuran, pemeriksaan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan evaluasi untuk memastikan kembali kandungan produk serta kesesuaiannya dengan ketentuan keamanan, mutu, label, dan iklan pangan," demikian keterangan resmi BPOM, Selasa (3/11/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi Menanti
BPOM menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan ketidaksesuaian produk dengan persyaratan yang berlaku atau informasi yang telah disetujui. Termasuk jika terdapat iklan yang tidak benar dan/atau menyesatkan.
Sanksi yang dapat diberikan beragam, mulai dari penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar. Penerapannya akan disesuaikan dengan jenis, tingkat, dan risiko pelanggaran.
BPOM menjelaskan produk yang menjadi sorotan tersebut merupakan bahan tambahan pangan (BTP) pemanis atau table-top sweetener yang menggunakan pemanis alami stevia (glikosida steviol).
Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, pemanis yang diizinkan terdiri dari pemanis alami dan pemanis buatan.
Pemanis alami yang diizinkan antara lain sorbitol, isomaltitol, manitol, maltitol, laktitol, silitol, eritritol, thaumatin, dan glikosida steviol.
Glikosida steviol berasal dari tanaman Stevia rebaudiana. Tingkat kemanisannya mencapai 200-300 kali gula atau sukrosa, tetapi tidak memiliki nilai kalori.
Meski tergolong pemanis alami, glikosida steviol tetap memiliki batas asupan harian yang dapat diterima atau acceptable daily intake (ADI), yakni 0-4 mg/kg berat badan per hari sebagai steviol.
ADI merupakan jumlah maksimal bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari sepanjang hidup tanpa menimbulkan efek merugikan bagi kesehatan.
Sementara itu, terdapat enam jenis pemanis buatan yang diizinkan BPOM, yakni asesulfam-K, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam. Seluruhnya tidak memiliki nilai kalori.
BPOM mengingatkan penggunaan pemanis, baik dalam produk table-top sweetener maupun sebagai bahan tambahan pada pangan olahan, harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Aturan tersebut mencakup jenis pemanis, kategori pangan, batas maksimum penggunaan, hingga persyaratan pelabelan.
Pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan dalam memproduksi, mengedarkan, dan mengiklankan pangan olahan, termasuk terkait penggunaan bahan tambahan pangan dan pencantuman klaim produk.
Di sisi lain, masyarakat diimbau menggunakan pemanis sesuai petunjuk pada label dan tidak berlebihan. Konsumsi juga perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.
Simak Video "Video: Pemanis Pengganti Gula, Benarkah Lebih Sehat?"
Aladdin Schools Account Slot Classdojo Boleh Saya Masuk Username Single(naf/kna)

























































