Pakar kesehatan reproduksi dan pemerhati masalah seksual dr Boyke Dian Nugraha, SpOG, MARS, menyoroti isu pembalut yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya, pembalut merupakan kebutuhan pokok perempuan sehingga kebijakan pajak terhadap produk tersebut perlu dipertimbangkan kembali.
dr Boyke khawatir harga pembalut yang semakin mahal dapat membuat perempuan menghemat pemakaian, termasuk memperpanjang waktu penggunaan meski pembalut sudah penuh.
"Justru berbahaya. Ingat kan, itu kan dalam tanda kutip darah ya, lendir daripada dinding rahim itu kan seperti darah. Nah, itu kan juga, darah itu seneng banget kuman-kuman itu hidup di situ," kata Boyke saat dihubungi detikcom, Senin (2/11/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai kebiasaan tidak mengganti pembalut secara rutin dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan pada area kewanitaan. Terlebih, perempuan yang mengalami menstruasi dengan volume darah lebih banyak membutuhkan penggantian pembalut lebih sering.
Menurut dr Boyke, pembalut seharusnya dipandang sebagai kebutuhan dasar perempuan untuk menjaga kesehatan organ intim dan reproduksi. Ia menilai perempuan, termasuk pekerja dengan penghasilan terbatas, tidak seharusnya dibebani biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
"Jadi kalau Anda tanya secara jujur, saya mengatakan nggak usah dipajakin lah. Karena buat para wanita, yang namanya pembalut itu hampir sama dengan kebutuhan pokok," tegasnya.
"Saya mengerti memang, sepenuhnya mengerti bahwa pemerintah sedang membutuhkan uang untuk menjalankan APBN-nya. Tapi mungkin bisa dicari dari produk-produk yang lain, nggak usah dari pembalut," kata dr Boyke.
Di sisi lain, dr Boyke menyebut pembalut memang bukan satu-satunya produk yang dapat digunakan untuk menampung darah menstruasi. Ada pula tampon dan menstrual cup yang bisa menjadi alternatif. Namun, menurutnya, kedua produk tersebut belum terlalu populer dan belum banyak digunakan oleh perempuan di Indonesia.
Ia menilai pembalut memiliki cakupan pengguna yang lebih luas dibandingkan produk alternatif tersebut. Karena itu, Boyke berharap pemerintah mempertimbangkan kembali pengenaan pajak terhadap pembalut.
"Kalau penggunaan tampon dan menstruasi cup kan masih belum terbiasa ya, boleh-boleh saja sih pakai tampon. Tapi apakah tampon juga akan kena pajak? Menstruasi cup juga apakah kena pajak?" ujarnya.
"Tapi kalau pembalut yang dipakai oleh sejuta umat wanita ya artinya, ya jangan lah kalau menurut pendapat saya," pungkasnya.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak Video "Pekerja Pria di Jepang Coba Rasakan Sakitnya Menstruasi"
[Gambas:Video 20detik](suc/up)

























































