Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun, diduga membunuh kedua korban pada 20 September 2026. Setelah menghabisi nyawa istri sirinya dan anak korban dengan cara mencekik, tersangka membawa jasad mereka ke rumahnya untuk dibakar, hingga dimasukkan ke mesin penggilingan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing menjelaskan, pembunuhan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun.
Peristiwa ini bermula pada 19 September 2026 di mana pelaku dan korban menginap di hotel kawasan Kota Madiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dapat saya jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan memang pada waktu itu antara korban dengan pelaku mau ada acara ulang tahun anaknya. Makanya mereka melakukan menginap di hotel itu pada tanggal 19 September," ujar Roy di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).
Kemudian di tanggal yang sama istri sah pelaku minta untuk dijemput.
"Nah, pada tanggal pada saat tanggal 19 itu juga istri sahnya ini minta dijemput ya dari luar sehingga dibuatlah alasan oleh si tersangka ini mobil dalam keadaan rusak kepada korban. Tanggal 19 itu juga korban mungkin cemburu itu bagaimana nelpon lagi ke tersangka kok saya dibiarin," tuturnya.
Kemudian akhirnya pada 20 September 2026 terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku hingga terjadi pembunuhan. Dini diduga dibunuh di salah satu kamar hotel, sedangkan anaknya yang berusia 4 tahun dibunuh di dalam mobil.
"Korban DH diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka di salah satu hotel di Kota Madiun yaitu dilakukan dengan cara mencekik korban sampai meninggal dunia. Sedangkan korban anak AGF diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka juga di Kota Madiun tepatnya di dalam mobil. Itu juga dilakukan juga dengan cara mencekik," kata Roy.
Roy membeberkan urutan tindakan tersangka setelah membunuh Dini. Saat itu, anak korban masih berada di lokasi. Tersangka kemudian menurunkan anak tersebut ke mobil sebelum membawa jasad Dini menggunakan sleeping bag ke rumahnya.
"Jadi, korban setelah tanggal 20 itu. Pertama dia bunuh dulu istrinya dengan cara mencekik, masih ada anaknya, anaknya itu diturunkan ke mobil, setelah itu korban dibawa menggunakan sleeping bag, dimasukin," ujar Roy.
Tersangka kemudian diduga melanjutkan aksinya dengan membunuh anak korban dengan dicekik di mobil. Keduanya kemudian menjadi sasaran upaya tersangka untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Roy menyebut, tersangka membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk melakukan serangkaian tindakan tersebut. Jasad korban dibakar, dipotong, kemudian dimasukkan ke mesin penggilingan. Potongan jasad itu selanjutnya dimasukkan ke dalam karung sebelum dibuang ke sungai.
"Setelah itu, tanggal 20 itu melakukan upaya untuk menghilangkan jejak itu. Membakar, memotong, dan memasukkan ke penggilingan dan dimasukkan ke karung dan dibuang ke sungai," jelasnya.
Pelaku kemudian kabur ke kawasan Jombang di rumah kerabatnya.
"Peristiwa itu dia selesaikan dua hari, kemudian yang bersangkutan melakukan persembunyian melarikan diri tidak kemana-mana ke salah satu tempat di Jombang," ungkap Roy.
Roy menegaskan, anak tersebut bukan anak kandung tersangka, melainkan anak bawaan Dini dari hubungan sebelumnya.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah keluarga Dini di Bogor kehilangan kontak dengan korban. Sebelumnya, Dini diketahui rutin berkomunikasi dengan keluarganya untuk memberi kabar mengenai keberadaan dan kondisinya.
Komunikasi terakhir terjadi pada 20 September 2026. Setelah itu, keluarga tidak lagi menerima kabar dari Dini sehingga merasa ada kejanggalan dan berinisiatif melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
"Jadi si korban selalu berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Bogor. Dan komunikasi ini intens. Artinya setiap saat dia selalu menginformasikan si korban ada di mana, bagaimana keadaannya, bagaimana kondisinya. Namun komunikasi terakhir itu pada tanggal 20 September. Dari situ tidak ada lagi komunikasi antara korban dengan keluarganya yang ada di Bogor," kata Roy.
Penyidik kemudian menelusuri laporan orang hilang tersebut melalui sejumlah petunjuk, termasuk informasi yang beredar di media sosial dan rekaman CCTV hotel. Polisi juga menyita telepon seluler tersangka.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi menemukan fakta bahwa Dini dan anaknya telah meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana pembunuhan. Penyidik selanjutnya menetapkan Dwi Bagus sebagai tersangka dan menerapkan pasal pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang telah dikumpulkan.
Setelah melakukan serangkaian tindakan untuk menghilangkan jejak, Dwi Bagus diketahui melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Jombang. Polisi kemudian menangkapnya pada Minggu (25/10/2026).
Roy menyebut tersangka memiliki latar belakang pendidikan tinggi di salah satu perguruan tinggi ternama. Tersangka diketahui bekerja sebagai surveyor yang melakukan survei lapangan.
Roy juga menyebut hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka telah diterima penyidik. Polisi masih mendalami hasil pemeriksaan tersebut untuk memahami lebih jauh kondisi dan latar belakang tindakan tersangka.
Roy turut menyampaikan bahwa tersangka disebut memiliki kebiasaan menonton film-film tertentu. Namun, penyidik masih perlu mendalami keterangan tersebut untuk memastikan kaitannya dengan tindakan yang dilakukan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Pajero, sepeda motor, wadah berisi bahan bakar, telepon seluler, serta mesin penggilingan yang diduga digunakan untuk menghilangkan jejak.























































