Perum Bulog Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) menambah pasokan MinyaKita untuk menjaga ketersediaan minyak goreng rakyat di pasaran. Hingga Agustus 2026, total pasokan yang diterima Bulog Kalteng telah mencapai sekitar 13 juta liter.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kalteng Erwin Budiana mengatakan, pihaknya kembali mengajukan pemesanan MinyaKita sebanyak 3,3 juta liter untuk alokasi September 2026.
"September ini rencana purchase order sebanyak 3,3 juta liter," kata Erwin, Sabtu (26/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pasokan MinyaKita hingga kini masih berjalan lancar. Namun, jumlah yang diterima Bulog dapat mengalami naik turun, menyesuaikan ketersediaan produksi dari perusahaan yang menjadi mitra.
"Pasokan MinyaKita sampai saat ini masih lancar. Namun memang turun naik tergantung ketersediaan yang ada di pabrik-pabrik yang bermitra dengan Bulog," ujarnya.
Erwin menyebut, dalam tiga bulan terakhir, pasokan MinyaKita ke Bulog Kalteng relatif stabil. Rata-rata pasokan yang diterima mencapai sekitar 2,5 juta liter setiap bulan.
"Untuk rata-rata pasokan tiga bulan terakhir masih stabil, yakni mencapai sekitar 2,5 juta liter per bulan," katanya.
Jika dirinci, pasokan MinyaKita pada Januari 2026 tercatat sekitar 28,8 ribu liter. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 2,2 juta liter pada Februari dan 1,8 juta liter pada Maret.
Pada April, pasokan mencapai sekitar 1,2 juta liter. Selanjutnya Mei sekitar 517,2 ribu liter, Juni 2,5 juta liter, Juli 2,5 juta liter, dan Agustus sekitar 2,4 juta liter.
Bulog Kalteng saat ini mendapatkan pasokan MinyaKita dari empat perusahaan yang menjadi mitra penyaluran minyak goreng rakyat. Keempat perusahaan tersebut yakni PT CBU, PT SSM, PT SAP, dan PT GIPLR.
"Untuk sumber pasokan sampai saat ini Bulog Kalteng berasal dari empat perusahaan, yakni PT CBU, PT SSM, PT SAP, dan PT GIPLR," jelas Erwin.
Dia mengatakan, penyaluran tersebut juga mengacu pada ketentuan Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, produsen diwajibkan mendistribusikan MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO melalui Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan sebagai distributor pertama.
"Produsen wajib mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat atau MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan," pungkasnya.




























































