Perseteruan Sarwendah dan Ruben Onsu terkait gugatan wanprestasi atas kewajiban pembayaran cicilan kredit rumah senilai sekitar Rp13 miliar masih proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Selasa (3/11/2026). Pihak Ruben menegaskan, kewajiban pembayaran utang tersebut harus ditanggung oleh kedua belah pihak.
Melalui kuasa hukumnya, Raka Kariti Suprapto, S.H., Ruben membantah anggapan kliennya menyerahkan sepenuhnya kewajiban pembayaran cicilan rumah di kawasan Cilandak dan Rempoa kepada Sarwendah.
Raka menjelaskan, berdasarkan Akta Nomor 39, kewajiban pembayaran kepada bank merupakan tanggung jawab bersama antara Ruben dan Sarwendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi karena yang disampaikan oleh pihak kami dalam usulan perdamaian itu adalah tanggung jawab menjadi para pihak, sehingga apa yang menjadi kewajiban Sarwendah, silakan dibayarkan kepada pihak bank. Karena ini kan kewajiban antara kedua belah pihak sesuai dengan akta," ujar Raka Kariti.
Ia pun menegaskan, usulan perdamaian dari pihak Ruben bukan berarti seluruh pembayaran cicilan rumah dialihkan kepada Sarwendah. Menurutnya, masing-masing pihak tetap harus memenuhi kewajiban sesuai dengan pembagian yang telah disepakati.
"Betul, memang seperti itu. Harusnya sebenarnya mekanisme pembagian gana-gini itu kan 50 persen 50 persen atau fifty-fifty. Semestinya seluruh aset itu di-appraise terlebih dahulu," jelasnya.
Raka mengatakan, penilaian terhadap seluruh aset diperlukan untuk mengetahui nilai masing-masing harta sekaligus menghitung kewajiban utang yang masih harus diselesaikan. Dengan begitu, pembagian tanggung jawab antara Ruben dan Sarwendah dapat dilakukan secara proporsional.
"Di-appraise, dihitung mana yang masih menjadi kewajiban, mana yang tidak menjadi kewajiban. Anggaplah yang menjadi utang tinggal dipotong di-appraise. Yang menjadi tanggungan S seperti apa, yang menjadi tanggungan Ruben seperti apa," lanjutnya.
Selain persoalan cicilan rumah, pihak Ruben juga menyinggung sejumlah aset yang menurut mereka masih berada dalam penguasaan pihak Sarwendah, termasuk dokumen kepemilikan aset. Raka menyebut hal tersebut turut dimasukkan dalam usulan perdamaian.
"Ruben meminta haknya diberikan kepada Ruben karena, itu memang sudah menjadi bagian dan kewajiban S menyerahkan berdasarkan Akta 39," ungkapnya.
Lebih lanjut, Raka membantah jika Ruben disebut tidak sanggup melanjutkan pembayaran cicilan sehingga harus menyerahkan kewajiban tersebut kepada Sarwendah.
Ia justru menyebut, selama ini pembayaran cicilan telah dilakukan oleh Ruben. Karena itu, pihaknya meminta adanya pembuktian dan perincian mengenai kontribusi pembayaran dari masing-masing pihak.
"Kalau memang Sarwendah merasa mampu membayar, terutama dalam bagiannya, karena yang kemarin-kemarin ini kan yang membayar siapa? Yang membayar adalah Ruben. Kalau memang dia merasa membayar, tolong dibuktikan," tegas Raka.
Ia kembali mengingatkan, agar persoalan teknis pembayaran tidak disalahartikan sebagai pengalihan seluruh tanggung jawab kepada salah satu pihak.
"Jangan disalahartikan bahwasanya teknis pelaksanaan Ruben yang melakukan pembayaran, tapi S tidak melakukan kewajibannya, sedangkan tertulis secara nyata bahwasanya kewajiban pembayaran ini menjadi dua pihak yang melakukan pembayaran," tambahnya.
Ketika kembali ditanya apakah penyelesaian utang tersebut tetap harus dilakukan bersama, Raka memberikan jawaban tegas.
"Tetap berdua berdasarkan Akta 39," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sengketa ini, Sarwendah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu terkait kelalaian pembayaran cicilan kredit rumah yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp13 miliar. Rumah di kawasan Cilandak dan Rempoa tersebut diketahui menjadi agunan di Bank.
(fbr/wes)





















































