Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access dalam kurun 2025-2026 terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim menyebutkan ada dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Komjen Asep mulanya menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Hal itu, baik penyelidikan maupun penyidikan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," ujarnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.
"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," paparnya.
Polsii kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
"Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah upaya penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," ungkapnya.
Lihat juga Video: Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo!





















































