Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik. Barekrim menyita 11 handphone hingga 4 flashdisk dalam pengusutan kasus ini.
"Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dalam kasus ini, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi. Sebanyak 10 orang saksi diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan 3 orang tersangka kasus ini. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
Lihat juga Video: Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo!





















































