Belakangan publik dihebohkan dengan peredaran produk bahan tambahan pangan (BTP) pemanis alami stevia dalam bentuk tetes. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan tengah melakukan pengawasan intensif, mulai dari pengujian laboratorium hingga evaluasi label produk.
BPOM menegaskan bahwa penggunaan BTP pemanis, baik pemanis alami maupun pemanis buatan, harus memenuhi ketentuan ketat terkait jenis, batas maksimum konsumsi, hingga klaim pada label.
Merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, BPOM mengatur dengan jelas kelompok pemanis yang aman dikonsumsi. Selain pemanis alami seperti glikosida steviol, juga ada pemanis buatan yang aman digunakan dan tidak memiliki nilai kalori.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan BTP Pemanis baik sebagai produk table-top sweetener maupun yang ditambahkan dalam produk pangan, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain jenis pemanis, kategori pangan, batas maksimum, serta persyaratan pelabelan," demikian keterangan resmi BPOM, Selasa (3/11/2026).
Daftar 9 pemanis alami yang diizinkan:
- Sorbitol
- Isomaltitol
- Manitol
- Maltitol
- Laktitol
- Silitol
- Eritritol
- Thaumatin
- Glikosida steviol
Daftar 6 pemanis buatan yang diizinkan dan tidak memiliki nilai kalori:
- Asesulfam-k
- Sspartam
- Siklamat
- Sakarin
- Sukralosa
- Neotam
Meskipun berbagai pemanis tersebut bebas kalori dan telah diizinkan, BPOM mengingatkan pentingnya memperhatikan Acceptable Daily Intake (ADI). ADI merupakan jumlah maksimal bahan tambahan pangan (dalam satuan mg per kg berat badan), yang aman dikonsumsi setiap hari sepanjang hidup tanpa menimbulkan risiko kesehatan.
Bahkan untuk pemanis alami seperti glikosida steviol sekalipun, BPOM menetapkan nilai ADI sebesar 0-4 mg/kg berat badan per hari.
Sebagai langkah pencegahan, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam mengonsumsi pemanis buatan maupun alami. Apabila menemukan produk pangan yang mencurigakan atau mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi produk tertentu, laporan dapat disampaikan langsung ke Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533.

























































