Pengawasan produk pangan tengah menjadi sorotan publik menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait produk pemanis pengganti gula, Stevia Beeru.
Produk tersebut viral setelah hasil uji laboratorium yang beredar di masyarakat mengklaim adanya ketidaksesuaian antara kandungan aktual dan informasi yang tertera pada label kemasan.
Menanggapi polemik ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Prof Taruna Ikrar memberikan penjelasan transparan terkait mekanisme perizinan dan strategi pengawasan yang diterapkan lembaganya terhadap produk pangan berisiko rendah di pasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme Sistem Notifikasi dan Penguatan Pengawasan Pasca-Edar
Dalam sistem regulasi pangan modern, produk yang dikategorikan memiliki tingkat risiko rendah umumnya mendapatkan percepatan dalam penerbitan nomor izin edar guna mendukung kelancaran iklim usaha.
Kendati demikian, percepatan perizinan ini diimbangi dengan sistem pengawasan berlapis pada tahap pasca-edar (post-market) setelah produk resmi dijual ke masyarakat.
Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar menjelaskan, pengawasan post-market menjadi instrumen kunci untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keamanan dan kebenaran informasi produk.
"Pertanyaannya cuma satu ya, kita tahu Biostevia ini tentu adalah produk gimana merupakan tidak bersifat alamiahnya dan tentu kita sudah cek, kita sudah cek dan tentu kita melihat. Kita bahkan sudah panggil perusahaan tersebut untuk dimintai pertanggung jawaban," ungkap Taruna ketika ditemui di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Karena kalau misalnya sebuah produk yang berhubungan dengan sistem notifikasi biasanya kita perkuat di post marketnya," lanjutnya.
Tindak Lanjut Pengujian dan Validasi Laboratorium
Sebagai wujud evaluasi nyata dari pengawasan pasca-edar tersebut, BPOM tidak tinggal diam menghadapi aduan dan temuan yang beredar luas di dunia maya.
Pihak BPOM telah memanggil produsen terkait untuk dimintai klarifikasi resmi serta menerjunkan tim khusus untuk melakukan pengambilan sampel guna diuji kembali di laboratorium internal.
Ia menegaskan, setiap penegakan hukum dan sanksi administratif akan ditempuh secara berjenjang berdasarkan hasil uji laboratorium yang valid dan terstandardisasi.
"Artinya begini, produk yang resikonya rendah itu biasanya kita percepat untuk mendapatkan nomor izin edar," katanya
"Tapi kita kontrol pada post marketnya, setelah dijual kalau dia ditemukan apa yang tertulis di labelnya tetapi tidak sesuai dengan kontennya, itu namanya pelanggaran," ujarnya.

























































