Ribuan batang rokok ilegal disita dalam operasi gabungan Bea Cukai dan Satpol PP di Kabupaten Nganjuk. Meski begitu, peredaran rokok tanpa pita cukai itu disebut turun.
Dalam razia selama bulan Oktober 2026, tim gabungan menyita 7.540 batang rokok ilegal. Penyitaan dilakukan setelah tim ini menyisir sejumlah warung, terutama di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Kepala Bidang Operasional dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Nganjuk, David Nur Rahman mengatakan, dalam operasi gabungan, pihaknya menyita rokok ilegal berbagai merek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mendampingi petugas Bea Cukai Kediri dalam razia rokok ilegal. Dalam operasi disita 7.540 batang. Rata-rata dijual secara tertutup. Artinya tidak terpajang di etalase," terang David, Selasa (3/11/2026).
Menurut David, para penjual mengaku kepada Bea Cukai, bahwa rokok-rokok ilegal itu didapat dari pedagang yang berkeliling di wilayah sekitar.
"Semua barang bukti yang disita telah dibawa pihak Bea Cukai Kediri," tegas David.
Begitu pula dengan para penjual rokok ilegal, kini dalam penanganan Bea Cukai Kediri. Mereka lah yang akan menentukan sanksi, baik administratif maupun pidana.
Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pedagang agar tidak menjual maupun mengedarkan rokok ilegal. David lalu memaparkan data Bea Cukai, di mana peredaran rokok ilegal di Nganjuk turun sekitar 40 hingga 50 persen dibanding sebelumnya.
"Karena kami juga rutin menggelar sosialisasi tentang larangan penjualan rokok ilegal," pungkasnya.























































