Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Dini Hardiyanti (30) dan anak balitanya, AGF (4) akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Madiun Kota. Pelaku yang tak lain adalah suami siri korban, Dwi Bagus Martono (40) kini dijerat pasal pembunuhan berencana atas aksi kejamnya.
Ada sejumlah fakta baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan sadis ini. Berikut deretan fakta seputar kasus tersebut, di mana Dwi Bagus terancam hukuman berat akibat jeratan pembunuhan berencana.
Fakta-Fakta Pembunuhan Dini dan Anak oleh Dwi Bagus, Suami Sirinya
1. Dipicu Cemburu dan Alasan Mobil Rusak Saat Merayakan Ulang Tahun
Peristiwa tragis ini bermula pada 19 September 2026 saat Dini dan anaknya menginap di sebuah hotel di Kota Madiun untuk merayakan ulang tahun sang buah hati. Namun, situasi memanas setelah pelaku berdalih mobilnya rusak demi pergi menjemput istri sahnya yang minta dijemput dari luar kota, hingga membakar kecemburuan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dapat saya jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan memang pada waktu itu antara korban dengan pelaku mau ada acara ulang tahun anaknya. Makanya mereka melakukan menginap di hotel itu pada tanggal 19 September. Nah, pada tanggal saat tanggal 19 itu juga istri sahnya ini minta dijemput ya dari luar sehingga dibuatlah alasan oleh si tersangka ini mobil dalam keadaan rusak kepada korban. Tanggal 19 itu juga korban mungkin cemburu itu bagaimana nelpon lagi ke tersangka kok saya dibiarin," beber Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing.
2. Korban Dibuang di Dua Lokasi Berbeda dengan Cara Dicekik
Puncak percekcokan terjadi pada 20 September 2026. Pelaku tega menghabisi nyawa Dini di dalam kamar hotel dengan cara mencekik. Jasad Dini kemudian dibungkus sleeping bag dan dipindahkan ke mobil Pajero. Di dalam mobil itulah, pelaku turut membunuh balita AGF yang merupakan anak bawaan korban juga dengan cara dicekik.
"Korban DH diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka di salah satu hotel di Kota Madiun yaitu dilakukan dengan cara mencekik korban sampai meninggal dunia. Sedangkan korban anak AGF diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka juga di Kota Madiun tepatnya di dalam mobil. Itu juga dilakukan juga dengan cara mencekik," jelas Roy.
3. Pakai Mesin Penggilingan COD dan Tungku Pembakaran untuk Hilangkan Jejak
Guna memusnahkan bukti, pelaku membawa kedua jasad ke pekarangan belakang rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Pelaku secara khusus memesan mesin penggilingan daging secara daring dengan pembayaran COD.
Selama dua hari, jasad korban dibakar di tungku cerobong setinggi dua meter, dipotong, lalu dimasukkan ke mesin penggiling sebelum dikemas karung untuk dibuang ke sungai atau laut.
"Mesinnya COD. Dibeli online. Selanjutnya, setelah dilakukan pembunuhan untuk menghilangkan jejak, korban dibakar di belakang pekarangan rumahnya, kemudian setelah dibakar dimasukkan ke dalam penggilingan dan baru rencananya dibuang ke laut," kata Roy.
4. Sempat Mainkan Sandiwara Pura-pura Antar Laporan Orang Hilang
Usai menghilangkan jejak, pelaku berpura-pura kooperatif saat keluarga korban yang bertolak dari Bogor menaruh curiga karena kehilangan kontak sejak 20 September. Pelaku bahkan bersandiwara mendampingi pihak keluarga membuat laporan orang hilang ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
"Jadi pelaku dan keluarga korban yang ada di Bogor datang ke Madiun melapor ya mengantar ke Polres Madiun Kota melapor kehilangan. Jadi selama satu bulan ya itu memang tadinya dipercayai bahwa hilang gitu. Tapi kita dari Polda back up menilai ada kejanggalan-kejanggalan dan alhamdulillah hari ini bisa terungkap," terang Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
5. Ditangkap Saat Tidur Nyenyak di Jombang
Rentetan kejanggalan yang terendus jajaran kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Pelaku Dwi Bagus ditangkap tanpa perlawanan saat tertidur lelap di rumah temannya di kawasan Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam sebelum akhirnya diboyong ke Mapolda Jatim.
Polisi turut menyita mobil Pajero, Karimun, sepeda motor, wadah bahan bakar, dan mesin penggilingan.
6. Polisi Temukan Serpihan Tulang Korban di TKP
Penyelidikan berlanjut lewat olah TKP oleh Tim Labfor Polda Jatim pada Selasa (27/10/2026).
Dari tungku pembakaran setinggi dua meter di belakang rumah pelaku, petugas berhasil menemukan sisa-sisa serpihan tulang korban yang menjadi bukti kunci penanganan kasus pembunuhan berencana ini.























































