Keluarga Dini Hardiyanti (30) datang jauh-jauh dari Bogor untuk menyaksikan proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Dini dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4) di Kota Madiun. Usai rekonstruksi di rumah pelaku di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong pada Selasa (27/10/2026), keluarga menuntut Dwi Bagus Martono (40) dihukum berat.
Rombongan keluarga korban yang terdiri dari ibu, paman, adik, hingga kakak ipar datang jauh-jauh dan menetap sementara di Surabaya demi mengawal jalannya rekonstruksi. Mereka menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya atas aksi kejam itu.
"Saya pamannya, bersama ibu dan kakak korban datang untuk menyaksikan ini. Keluarga meminta pelaku dihukum berat," tegas Eman (50), paman korban, kepada detikJatim usai rekonstruksi di lokasi, Selasa malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama proses reka ulang berlangsung, ibu dan kakak korban memilih tidak keluar dari dalam mobil. Dari kejauhan, mereka hanya bisa menyaksikan dengan pilu saat pelaku digelandang petugas masuk ke area rumah di Jalan Kunir.
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini digelar di tiga lokasi berbeda di Kota Madiun, yakni Hotel Mataram Baru, rumah di Jalan Doho, serta berakhir di rumah Jalan Kunir. Agenda ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
Eman, paman Dini menilai perbuatan biadab pelaku harus dibayar dengan hukuman yang setimpal atas hilangnya nyawa Dini beserta anaknya. Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi pihak keluarga, terutama sang ibu yang masih mengalami trauma parah.
"Harus dihukum setimpal. Kami semua masih sedih dan sangat terpukul, kami mohon pelaku dihukum setimpal," tandas Eman.
Sebelumnya, Dini dan anaknya dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Keluarga sempat mencurigai sejumlah kejanggalan, termasuk keterangan Dwi Bagus yang disebut berubah-ubah mengenai lokasi pertengkaran mereka.
Keluarga juga menerima pesan yang mengatasnamakan Dini dan menyebut korban pergi ke Medan tetapi mencurigai pesan itu bukan dikirim langsung oleh korban. Karena itu keluarga melaporkan hilangnya ibu dan anak tersebut ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Polisi kemudian menyelidiki laporan itu hingga mengarah kepada Dwi Bagus, yang akhirnya ditangkap di rumah temannya di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Minggu (25/10) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing sebelumnya mengungkapkan Dwi Bagus diduga membunuh Dini di sebuah kamar hotel di Madiun, kemudian membunuh anaknya.
Tersangka juga diduga membakar jasad kedua korban, memasukkannya ke mesin penggiling daging, lalu membakarnya kembali. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut.























































