Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, menegaskan pihaknya tidak akan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui menjadi salah satu representasi negara yang dibolehkan menjadi pemegang saham BEI melalui skema demutualisasi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam ketentuan ini, Kemenkeu bersama BPI Danantara dan Bank Indonesia diberikan kewenangan sebagai pemegang saham BEI melalui demutualisasi.
"Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI," tegas Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (3/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dilakukan mengingat Kemenkeu merupakan alat pemerintah pembuat kebijakan. Sementara BEI adalah badan yang bertindak sebagai operator.
"Kenapa? Karena Kemenkeu itulah policy maker. Kami adalah pengambil kebijakan, adalah alatnya pemerintah dan untuk BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial," jelasnya.
Meski demikian, Suahasil mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO). Ia juga mengaku akan mempererat koordinasi untuk mendukung pencapaian target reformasi.
"Kita akan terus memantau dan melakukan koordinasi, memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang dilakukan," pungkasnya.
(acd/acd)




















































