Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pembacaan keputusan terhadap Ketua KPU Langkat nonaktif Husni Mustofa soal dugaan penggelapan mobil dinas hingga laptop. DKPP memutuskan untuk memecat Husni atas perilakunya itu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Husni Mustofa selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Langkat," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Selasa (3/11/2026).
Husni dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan aset tersebut. Padahal sudah beberapa kali diminta untuk menghadirkan atau menunjukkan keberadaan aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan Husni dinilai melanggar sejumlah azas penyelenggara Pemilu. Termasuk melanggar sejumlah pasal tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
"Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a, ayat 3 huruf a, d dan f, Pasal 11 dan 15 huruf a Peraturan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu," sebut anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Langkat Husni Mustofa diberhentikan sementara dari jabatannya. Penyebabnya karena dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat.
"Iya diberhentikan sementara," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat dihubungi, Senin (31/8/2026).
Agus menjelaskan jika Pemkab Langkat meminjam mobil ke KPU Langkat. Mobil tersebut dipakai Husni dan sudah sejak Agustus 2025 tidak dibawa ke kantor.
"Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia, hampir 8 bulan nggak bisa ditunjukkan (mobil) di kantor," jelasnya.
Husni diberhentikan sementara berdasarkan surat KPU RI bernomor 231 tahun 2026 per tanggal 6 Juli. Rapat pleno itu dilakukan setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat.
"Jadi KPU provinsi juga meminta keterangan ke KPU Langkat, kita panggil ke kantor KPU provinsi, jadi hasil pemeriksaan itu dibawa ke rapat pleno KPU RI, oleh KPU RI dikeluarkan lah SK nya," ucapnya.
"KPU RI juga memerintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik, sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang," tuturnya.
Mobil yang diduga digelapkan oleh Husni adalah Avanza dengan pelat BK 1096 P. Setelah Husni diberhentikan sementara, Imran Lubis ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU Langkat.
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Husni sendiri berjanji bakal mengembalikan dua laptop dan satu iPad yang diduga digelapkannya. Husni mengaku jika ketiga aset tersebut berada di rumahnya di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Sedangkan satu unit mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat kepada KPU Langkat disebut tidak dalam penguasaan Husni. Husni menyebut mobil dinas itu dikuasai oleh kawan adiknya yang bernama Ardi.
Hal itu terungkap saat Majelis Hakim mencecar Husni terkait keberadaan mobil tersebut. Selain mobil dinas, Husni juga disebut tidak mampu menunjuk keberadaan 2 laptop dan 1 iPad.
"Untuk laptop dan iPad kondisi barang masih dalam penguasaan saya dan saat ini berada di rumah di Kabupaten Langkat," kata Husni Mustofa yang hadir secara virtual, Selasa (22/9/2026).
Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Heddy Lugito meminta agar Husni menunjuk barang tersebut. Namun Husni berdalih jika ia sedang di Kabupaten Asahan sedangkan laptop dan iPad ada di Kabupaten Langkat.
Heddy terlihat kesal dengan sikap Husni, sebab, laptop dan iPad merupakan salah satu pokok perkara yang diadukan. Husni harusnya menyiapkan dan menunjukkan ke sidang hari ini.
"Tolong ditunjukkan sekarang keberadaannya (2 laptop dan 1 I-pad), tunjukkan ke ruang sidang ini kalau memang barang itu masih ada, sidang ini ingin tahu mana 3 item barang itu karena itu poin yang diadukan pengadu," ucap Heddy Lugito.
Terkait dengan mobil dinas, Husni mengungkapkan jika mobil itu dikuasai oleh kawan adiknya yang bernama Ardi. Mobil itu dikuasai Ardi saat Husni pulang kampung ke Asahan.
"Terkait dengan pemindahan barang tersebut, saya tidak berniat dan berencana untuk memindah tangankan mobil tersebut, ketika itu mobil tersebut saya gunakan memang untuk pulang ke kampung orangtua saya dan pada saat itu mobil saya parkirkan di tempat orangtua," ungkap Husni.
"Kemudian dipinjam oleh adik saya, dan kemudian oleh adik saya dipinjam ke kawannya. Begitulah secara singkat Yang Mulia terhadap kondisi mobil yang saya pakai, kejadiannya sekitar bulan Juli atau April 2025," ucapnya.
Heddy kemudian mempertanyakan apakah Husni membuat laporan ke polisi terkait itu, karena sudah lama mobil itu tidak kembali. Husni kemudian terdengar mengaku jika tidak membuat laporan ke polisi karena Ardi masih termasuk dalam golongan keluarganya.
Dalam persidangan juga terungkap jika tim sekretariat KPU Langkat pernah ke rumah orangtua Husni untuk mengecek mobil itu. Saat ke sana, mereka bertemu adik Husni dan membantah jika ia pernah memakai mobil dinas itu.
Di akhir persidangan, Husni berjanji bakal mengembalikan 2 laptop dan 1 iPad paling lama tanggal 27 September 2026. Sedangkan mobil dinas, ia bakal menunggu proses dari kepolisian dan bakal membuat laporan ke polisi.
"Untuk laptop dan iPad paling lama akan dikembalikan paling lama tanggal 27 September 2026, kemudian terkait dengan kendaraan dinas yang saya menunggu proses dari laporan kepolisian," tuturnya.
Simak Video "Video: Catatan Komisi II DPR Seusai Evaluasi DKPP di Rapat Tertutup"
[Gambas:Video 20detik](niz/mjy)



























































