Sebanyak 5.990 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), akan berakhir pada 31 Desember 2026. Terkait kelanjutan masa kerja tersebut, Pemprov Sumsel akan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan masing-masing pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra mengatakan perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu akan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kinerja hingga kedisiplinan selama menjalankan tugas.
"Ya dievaluasi tetap, dilihat penyajiannya, kedisiplinannya juga dilihat. Penilaian dari pimpinan, kepala-kepala daerah di mana tempat bertugas itu menjadi salah satu tolak ukur juga. Untuk melihat apakah yang bersangkutan tepat untuk diperpanjangkan," katanya saat diwawancarai, Jumat (30/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward menyebut, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPPK juga perlu terus dilakukan. Dia mengingatkan perangkat daerah agar senantiasa memantau kinerja dan tanggung jawab para pegawai selama masa kontrak berlangsung.
"Tapi kita senantiasa mengingatkan kepada kepala perangkat desa untuk terus melakukan pemantauan terhadap semua tugas-tugas yang dilaksanakan oleh kebijakan," ujarnya.
Selain mengenai perpanjangan kontrak, Edward juga menanggapi kemungkinan adanya PPPK yang ingin mengajukan perpindahan tempat tugas. Namun, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur mekanisme perpindahan tersebut.
"Kalau untuk yang mengajukan perpindahan belum ada regulasinya," ungkapnya.
Dengan masa kontrak yang akan berakhir pada pengujung tahun ini, evaluasi kinerja menjadi salah satu pertimbangan penting bagi Pemprov Sumsel dalam menentukan kelanjutan masa kerja ribuan PPPK paruh waktu tersebut.



























































