Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjelaskan ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pelaku UMKM. Tarif PPN dikenakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang omzetnya Rp 4,8 miliar per tahun.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak wajib memungut PPN yang dibebankan konsumen.
"Kalau UMKM sudah mencapai Rp 4,8 miliar omzetnya, itu mereka otomatis menjadi pemungut pajak, ada PPN. Jadi, setiap barang atau jasa yang dijual itu kena PPN, karena dia sudah menjadi perusahaan kena pajak dan wajib menjadi pemungut pajak. Nah kalau yang di bawah Rp 4,8 miliar nggak wajib, nggak perlu kena PPN," tutur Temmy di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temmy meluruskan kesalahpahaman di masyarakat terkait beban pajak tersebut. Menurutnya, PPN merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen, bukan beban pelaku UMKM.
Ia mencontohkan apabila ada tukang cukur dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun sudah wajib memungut PPN. Sebaliknya, bagi tukang cukur dengan omzet di bawah batas tersebut, tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN.
"Kalau kemarin statement-nya tukang cukur. Kalau memang dia sudah Rp 4,8 miliar ke atas omzet, di bawah 50, kan UMKM nih masih, wajib memungut pajak kepada konsumen berupa PPN 12%," beber Temmy.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut berdasarkan data Bank Dunia, sekitar 35-40% kegiatan ekonomi di Indonesia tidak tercatat. Apabila ditotal, nilainya mencapai Rp 10.000 triliun.
Dengan angka tersebut, Hashim menilai Indonesia harusnya bisa menempati posisi 12 bahkan 11 sebagai negara terbesar di Indonesia. Hashim kemudian memberikan contoh sederhana mengapa transaksi bernilai jumbo tersebut tak tercatat
Aktivitas ekonomi harian masyarakat baik, dari kalangan menengah maupun ke atas banyak yang berjalan secara tunai tanpa kwitansi maupun pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Saya biasanya tukang rambut datang ke tempat saya sekali sebulan, dia dia charge fee upah dan upah itu saya bayar tanpa kwitansi, dan tanpa kwitansi, PPN 11% tidak dipungut, dan ternyata istri saya ada tukang pijat namanya Yanti, juga datang sekali dua minggu, kalau saya sekali sebulan, dan Yanti itu juga tidak berikan kwitansi dan tidak dipungut 11%," beber Hashim.
Dari jutaan transaksi tersebut, Hashim menyebut dapat terkumpul nilai fantastis hingga Rp 10.000 triliun. "Ternyata ada jutaan transaksi seperti dilakukan oleh Anton dan Yanti, kali ratusan juta dan sebagian-sebagian jumlahnya, termasuk mungkin warung tegal, beauty salon, atau yang mana, semua transaksi itu berupa tunai, kurang lebih menurut Bank Dunia, Rp 10.000 triliun. Itu the good news," terangnya.
Lihat juga Video: Transaksi Bank-Marketplace Bakal Ditarik Pajak Digital Per 9 November





















































